SuaraKalbar.id - Seorang anak laki-laki berinisial J (15) dipulangkan usai dideportasi dari Malaysia setelah diputus bebas dari segala tuduhan melanggar Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Imigrasi oleh Mahkamah Majistret Sarikei.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching kemudian membantu memulangkan J, ke Tanah Air melalui Kompleks Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keselamatan (ICQS) Tebedu dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat (Kalbar).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Rabu (28/9/2022) disebutkan, Konsul Jenderal RI Kuching R Sigit Witjaksono didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler I dan Staf teknis Imigrasi KJRI Kuching memulangkan J untuk seterusnya diantarkan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Sebelumnya, pada 23 September 2022, KJRI Kuching telah melakukan pengambilan data biometrik untuk proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap J di Depot Imigresen Semuja agar anak kelahiran tahun 2007 itu dapat kembali ke Indonesia.
J ditangkap pada (7/9) saat dirinya bersama seorang nelayan Indonesia bernama Kasnadi, 51 tahun, yang berasal dari Desa Serat, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, sedang berada di perairan Tanjung Manis, Sarikei, Sarawak.
Menurut keterangan dari APMM, kedua warga negara Indonesia (WNI) tersebut telah memasuki wilayah perairan Malaysia dengan tujuan menangkap ikan tanpa dilengkapi surat izin dan dokumen perjalanan yang sah.
Keduanya ditangkap pada titik 65 Nautical Mile (NM) dari pantai terdekat di Sarawak, Malaysia.
Mereka keudian menjalani penahanan selama 14 hari di Balai Polis Sarikey untuk proses penyelidikan. Permohonan penahanan mereka dibuat oleh Mahkamah Majistret Sarikei pada 9 September 2022 di bawah UU Perikanan 1985 dan Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963.
Menurut Sigit, KJRI Kuching yang mendapat informasi penangkapan itu pada 13 September, segera berkoordinasi dengan petugas penyelidikan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Tanjung Manis untuk memverifikasi berita tersebut.
Baca Juga: Sempat Ditangkap Petugas di Malaysia, Satu Nelayan Kepri yang Nyasar Melaut Akhirnya Dipulangkan
Pada Kamis (22/9), persidangan kasus dari dua WNI tersebut di Mahkamah Majistret Sarikei dipimpin Wakil Hakim Frauline Anak Aging, namun persidangan tidak dapat terlaksana karena hakim tidak berada di tempat.
Berita Terkait
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
-
Bicara Isu Lingkungan, Irjen Herry Heryawan: Konsep Green Policing Solusi Atas Tantangan Zaman
-
Siap-siap! Remaja Indonesia Tak Lagi Bisa Live Instagram, Harus Izin Orang Tua
-
FBI Ungkap Rencana Pembunuhan Trump oleh Remaja 17 Tahun Asal Wisconsin
-
Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California