SuaraKalbar.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana mengungkapkan bahwa kerugian yang diderita masyarakat akibat perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencapai Rp 106 triliun.
Angka kerugian tersebut, menurtnya, merupakan angka kerugian terbesar sepanjang sejarah.
"Kerugian (terbesar) sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp106 triliun yang dialami oleh masyarakat Indonesia," kata Fadil kepada wartawan di lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Dirinya mengungkapkan, korban dari KSP Indosurya mencapai 23.000 orang.
Sebelumnya, proses prapenuntutan sempat sedikit tersendat lantaran pihak Kejaksaan Agung berupaya menemukan cara untuk menyelamatkan kerugian korban.
"Dahulu proses prapenuntutan agak tersendat karena kami berupaya kerugian korban bisa diselamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun dari SPD Rp192 miliar," katanya.
Fadil menurutkan, hal itu merupakan upaya kejaksaan bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus atau case building sehingga terbangunlah kasus yang bisa pihaknya limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat.
"Jaksa melindungi korban. Korbannya, biar saudara tahu, kurang lebih 23.000 orang," kata Fadil.
Fadil juga mengungkapkan bahwa kasus KSP Indosurya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut, terdapat dua tersangka yang disidangkan, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan June Indria selaku Head Admin.
Kedua tersangka didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman sampai 20 tahun," katanya.
Fadil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi mengingat banyaknya perusahaan investasi yang merugikan masyarakat. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kena Pungli saat Perpanjang Pajak STNK, Soleh Solihun Diajak Polisi Cek Samsat Jaksel: Saya Seneng Ada Langkah Konkret
-
Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo Makin Dekat, Berkas Dinyatakan Lengkap, Sidang Segera Dimulai
-
Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan P21 Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejagung
-
Percantik Kawasan, Tembok Taman Margasatwa Ragunan Digambari Mural Jakarta untuk Indonesia
-
Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Sudah Lengkap, Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Segera Disidangkan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara