SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Program ini berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025 dan menawarkan berbagai bentuk pembebasan serta potongan pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, M. Bari, mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2025.
Regulasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemprov Kalbar bersama Tim Pembina Samsat—terdiri dari Dirlantas Polda Kalbar dan Jasa Raharja—untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat,” ujar Bari dalam konferensi pers di Kantor Jasa Raharja, Pontianak, Rabu (2/7/2025).
Jenis Keringanan yang Ditawarkan:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB
- Bebas pajak progresif
- Diskon 5% untuk wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo
- Diskon 25% atas pokok tunggakan PKB selama 4 tahun
- Diskon 40% atas tunggakan PKB selama 5 tahun
- Diskon 50% untuk kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi masuk
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya dan sebelumnya lagi
Bari menyatakan bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu objek pajak penting daerah.
Namun tidak semua wajib pajak mampu membayar tepat waktu, terutama di masa sulit.
“Untuk mendorong kepatuhan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat, kami memberlakukan kebijakan ini,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa program ini bertujuan memperbaiki administrasi kepemilikan, memperbarui data kendaraan bermotor, dan mendorong efisiensi pelayanan publik.
Baca Juga: Heboh 2 Pulau di Kalimantan Barat Dipindah ke Kepulauan Riau, Apa yang Terjadi?
“Kami mengajak seluruh warga Kalimantan Barat yang memiliki kendaraan bermotor untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini,” pungkas Bari.
Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar:
- Datang ke Kantor Samsat Terdekat
Kunjungi kantor Samsat di kabupaten/kota atau layanan Samsat Keliling. - Bawa Dokumen yang Diperlukan
- KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli (untuk mutasi/BBNKB)
- Bukti bayar sebelumnya (jika ada tunggakan) - Verifikasi dan Penghitungan
Petugas akan menghitung pajak dan potongan sesuai program. - Pembayaran
Lakukan pembayaran di loket, atau gunakan layanan QRIS, transfer bank, atau ATM. - Terima Bukti Bayar dan STNK Baru
Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti bayar dan STNK (jika diperpanjang).
Alternatif Pembayaran Online:
Warga juga dapat membayar secara daring melalui:
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Website E-Samsat Kalbar
Setelah login dan memasukkan data kendaraan, Anda bisa langsung membayar secara online melalui metode yang tersedia.
Dengan kemudahan ini, Pemprov Kalbar berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan pelayanan publik menjadi lebih efisien serta transparan.
Berita Terkait
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Heboh 2 Pulau di Kalimantan Barat Dipindah ke Kepulauan Riau, Apa yang Terjadi?
-
Polda Kalbar Bongkar Sindikat Oli Palsu! Ini Tips Jitu Hindari Produk Abal-Abal
-
Warga Keluhkan Pelayanan Perpustakaan Kalbar, Petugas Dianggap Tak Ramah
-
Terbukti Curi Emas 774 Kg, Warga China Yu Hao Dieksekusi ke Lapas Pontianak
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak