SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Program ini berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025 dan menawarkan berbagai bentuk pembebasan serta potongan pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, M. Bari, mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2025.
Regulasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemprov Kalbar bersama Tim Pembina Samsat—terdiri dari Dirlantas Polda Kalbar dan Jasa Raharja—untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat,” ujar Bari dalam konferensi pers di Kantor Jasa Raharja, Pontianak, Rabu (2/7/2025).
Jenis Keringanan yang Ditawarkan:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB
- Bebas pajak progresif
- Diskon 5% untuk wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo
- Diskon 25% atas pokok tunggakan PKB selama 4 tahun
- Diskon 40% atas tunggakan PKB selama 5 tahun
- Diskon 50% untuk kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi masuk
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya dan sebelumnya lagi
Bari menyatakan bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu objek pajak penting daerah.
Namun tidak semua wajib pajak mampu membayar tepat waktu, terutama di masa sulit.
“Untuk mendorong kepatuhan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat, kami memberlakukan kebijakan ini,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa program ini bertujuan memperbaiki administrasi kepemilikan, memperbarui data kendaraan bermotor, dan mendorong efisiensi pelayanan publik.
Baca Juga: Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
“Kami mengajak seluruh warga Kalimantan Barat yang memiliki kendaraan bermotor untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini,” pungkas Bari.
Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar:
- Datang ke Kantor Samsat Terdekat
Kunjungi kantor Samsat di kabupaten/kota atau layanan Samsat Keliling. - Bawa Dokumen yang Diperlukan
- KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli (untuk mutasi/BBNKB)
- Bukti bayar sebelumnya (jika ada tunggakan) - Verifikasi dan Penghitungan
Petugas akan menghitung pajak dan potongan sesuai program. - Pembayaran
Lakukan pembayaran di loket, atau gunakan layanan QRIS, transfer bank, atau ATM. - Terima Bukti Bayar dan STNK Baru
Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti bayar dan STNK (jika diperpanjang).
Alternatif Pembayaran Online:
Warga juga dapat membayar secara daring melalui:
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Website E-Samsat Kalbar
Setelah login dan memasukkan data kendaraan, Anda bisa langsung membayar secara online melalui metode yang tersedia.
Dengan kemudahan ini, Pemprov Kalbar berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan pelayanan publik menjadi lebih efisien serta transparan.
Tag
Berita Terkait
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Heboh 2 Pulau di Kalimantan Barat Dipindah ke Kepulauan Riau, Apa yang Terjadi?
-
Polda Kalbar Bongkar Sindikat Oli Palsu! Ini Tips Jitu Hindari Produk Abal-Abal
-
Warga Keluhkan Pelayanan Perpustakaan Kalbar, Petugas Dianggap Tak Ramah
-
Terbukti Curi Emas 774 Kg, Warga China Yu Hao Dieksekusi ke Lapas Pontianak
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi