Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:32 WIB
Warga berbondong-bondong membayar pajak kendaraan di Samsat Pontianak, Jumat 4 Juli 2025. (PIFA/Lydia)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Program ini berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025 dan menawarkan berbagai bentuk pembebasan serta potongan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, M. Bari, mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2025.

Regulasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025

“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemprov Kalbar bersama Tim Pembina Samsat—terdiri dari Dirlantas Polda Kalbar dan Jasa Raharja—untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat,” ujar Bari dalam konferensi pers di Kantor Jasa Raharja, Pontianak, Rabu (2/7/2025).

Jenis Keringanan yang Ditawarkan:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB
  • Bebas pajak progresif
  • Diskon 5% untuk wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo
  • Diskon 25% atas pokok tunggakan PKB selama 4 tahun
  • Diskon 40% atas tunggakan PKB selama 5 tahun
  • Diskon 50% untuk kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi masuk
  • Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya dan sebelumnya lagi

Bari menyatakan bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu objek pajak penting daerah.

Namun tidak semua wajib pajak mampu membayar tepat waktu, terutama di masa sulit.

“Untuk mendorong kepatuhan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat, kami memberlakukan kebijakan ini,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa program ini bertujuan memperbaiki administrasi kepemilikan, memperbarui data kendaraan bermotor, dan mendorong efisiensi pelayanan publik.

Baca Juga: Heboh 2 Pulau di Kalimantan Barat Dipindah ke Kepulauan Riau, Apa yang Terjadi?

“Kami mengajak seluruh warga Kalimantan Barat yang memiliki kendaraan bermotor untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini,” pungkas Bari.

Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar:

pemutihan pajak kendaraan jakarta (ist)
  1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat
    Kunjungi kantor Samsat di kabupaten/kota atau layanan Samsat Keliling.
  2. Bawa Dokumen yang Diperlukan
    - KTP asli pemilik kendaraan
    - STNK asli dan fotokopi
    - BPKB asli (untuk mutasi/BBNKB)
    - Bukti bayar sebelumnya (jika ada tunggakan)
  3. Verifikasi dan Penghitungan
    Petugas akan menghitung pajak dan potongan sesuai program.
  4. Pembayaran
    Lakukan pembayaran di loket, atau gunakan layanan QRIS, transfer bank, atau ATM.
  5. Terima Bukti Bayar dan STNK Baru
    Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti bayar dan STNK (jika diperpanjang).

Alternatif Pembayaran Online:

Warga juga dapat membayar secara daring melalui:

  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
  • Website E-Samsat Kalbar

Setelah login dan memasukkan data kendaraan, Anda bisa langsung membayar secara online melalui metode yang tersedia.

Dengan kemudahan ini, Pemprov Kalbar berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan pelayanan publik menjadi lebih efisien serta transparan.

Load More