Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 29 September 2022 | 17:25 WIB
Ilustrasi pencabulan (Adobe stock)

Lorban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres sekadau untuk ditindak lanjuti.

“Pelaku sudah kita amankan di Polres Sekadau beserta barang bukti berupa satu stel pakaian wanita. Pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” katanya melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com.

Load More