Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 29 September 2022 | 19:06 WIB
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Desa Turan Baru.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat petugas penyidik dengan Pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Adanya kejadian ini disesalkan Sekretaris PWI Rejang Lebong Wanda Pebrianda, dan mendesak petugas kepolisian mengusut kasusnya hingga tuntas, sehingga nantinya tidak ada lagi oknum wartawan yang terlibat perbuatan melanggar hukum dan kode etik jurnalistik.

Sebelumnya, tersangka SE ini tercatat sebagai Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan yang terpilih pada 2016 lalu, namun pada 2018 diberhentikan pemda setempat karena dilaporkan warga ijazah yang digunakannya mencalonkan diri sebagai kades adalah palsu. (Antara)

Baca Juga: Bupati Aceh Barat Ingatkan Kepala Desa Tidak Poligami

Load More