SuaraKalbar.id - Dua koruptor berinisial AR dan HS kasus dugaan korupsi pengadaan Truck Skylift di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2019 akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak, padaKamis 29 September 2022 setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kedua pelaku koruptor itu masing -masing memiliki jabatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah dan Direktur Utama (Dirut) CV HMP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Didik Adyotomo membarkan hal tersebut.
Didik menjelaskan kasus pengadaan truck skylift di Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah TA 2019 bernilai sekitar Rp 1,2 miliar. Dalam proyek itu, panitia lelang menetapkan CV HMP sebagai pemenang tender. Namun, dari hasil audit BPKP Kalbar ditemukan kerugian negara sebesar Rp 202.331.848.
Baca Juga: Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda
“Benar, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewenangan pengadaan truck skylift. Kedua tersangka kita titipkan di Pontianak (Rutan Kelas IIA Pontianak),” katanya, Jumat (30/9/2022).
Didik menyebut, penetapan status tersangka terhadap AR dan HS berdasarkan hasil penyidikan Kejari Mempawah yang telah menemukan dua alat bukti dalam perkara.
Ada tersangka lain yang masih menjadi terperiksa. Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup sehingga kita tindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Sebenarnya ada satu lagi (tersangka), namun yang bersangkutan telah meninggal dunia,”sebutnya.
Didik menambahkan salah satu upaya penahanan karena melalui pertimbangan yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: Geger Video KPK Geledah Rumah Sekjen PDI Perjuangan Temukan Uang Rp50 Miliar, Begini Faktanya
“Atas pertimbangan tersebut, maka kita lakukan penahanan terhadap AR dan HS. Saat ini, kedua tersangka kita titipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 September hingga 18 Oktober mendatang,”terangnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan