Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 30 September 2022 | 19:41 WIB
LA, seorang pelaku pembobol sekolah dan perkantoran di Kabupaten Landak ditangkap polisi. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

SuaraKalbar.id - Seorang maling berinisial LA, (42) warga Dusun Angan Tembawang, Rt/Rw 01/01 Desa Angan Tembawang, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ngabang.

LA ditangkap atas tindak pidana pencurian di sekolah dasar SD Negeri 01 Jelimpo, SD Negeri 09 Jelimpo dan Kantor Desa Kayu Ara Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.

Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon, melalui Panit Reskrim Aipda Sugianto dan Aipda Samsul Efendi mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan Kepala Sekolah dari SD Negeri 09 Jelimpo Mariana Nineng terkait pencurian.

“Kejadian ini diperkirakan terjadi pada tanggal 27 September 2022 pukul 01.00 wib, saya di informasikan oleh saudari Noumi pada pukul 06.30 wib bahwa pada saat dia masuk ke ruang guru dalam keadaan acak-acakan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata ada beberapa barang yang hilang, setelah itu saya melaporkan hal tersebut di Polsek Ngabang untuk di tindak lanjuti,” ujar Sugianto.

Baca Juga: Pelajar Kotori hingga Lempari Batu ke Gedung SMP Negeri 2 Kretek, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi

Usai mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian setempat akhirnya berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dari CCTV yang ada di Sekolah SD 09 Jelimpo.

Petugas pun bergerak kost-kostan yang berada di Dusun Tubang Raeng dan berhasil meringkus pelaku serta menemukan banyak barang bukti hasil kejahatan.

Setelah melakukan pengembangan ternyata baru diketahui bahwa terduga LA (42) sudah sering kali membobol Sekolahan dan kantor fasilitas pemerintah seperti di SD 01 Jelimpo dan Kantor Desa Kayu Ara.

“Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan bukti barang curian dari SD Negeri 09 Jelimpo diantaranya 1 unit Laptop merk Asus, 1 buah tabung gas 3 Kg, 1 buah tas proyektor,” ujarnya melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti yang di curi di SD Negeri 01 Jelimpo. Diantaranya, 1 buah Tabung Gas 3 Kg, 1 unit Tv merk LG 32 Inci, 1 buah kabel Colokan listrik. Untuk barang bukti pencurian di Kantor Desa Kayu Ara berhasil menemukan 1 unit grenda Merk DCK, 1 Unit mesin Ketam Merk Redfox, 1 Unit Speaker Aktif Merek Targa, 1 Unit Kamera digital Merk Canon SX400IS.

Baca Juga: Bobol Toko Milik Ponpes, Pemuda Banyuwangi Ini Embat Kancut Sampai Sabun Muka

“Sementara dalam kasus ini kita juga masih mendalami keterangan pelaku karena keterangan pelaku selalu berkelit serta apakah masih ada laporan-laporan dari Sekolah, Kantor ataupun warga masyarakat yang apabila merasa kehilangan untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Ngabang,” kata Sugianto.

Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.

Load More