SuaraKalbar.id - Seorang maling berinisial LA, (42) warga Dusun Angan Tembawang, Rt/Rw 01/01 Desa Angan Tembawang, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ngabang.
LA ditangkap atas tindak pidana pencurian di sekolah dasar SD Negeri 01 Jelimpo, SD Negeri 09 Jelimpo dan Kantor Desa Kayu Ara Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.
Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon, melalui Panit Reskrim Aipda Sugianto dan Aipda Samsul Efendi mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan Kepala Sekolah dari SD Negeri 09 Jelimpo Mariana Nineng terkait pencurian.
“Kejadian ini diperkirakan terjadi pada tanggal 27 September 2022 pukul 01.00 wib, saya di informasikan oleh saudari Noumi pada pukul 06.30 wib bahwa pada saat dia masuk ke ruang guru dalam keadaan acak-acakan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata ada beberapa barang yang hilang, setelah itu saya melaporkan hal tersebut di Polsek Ngabang untuk di tindak lanjuti,” ujar Sugianto.
Baca Juga: Pelajar Kotori hingga Lempari Batu ke Gedung SMP Negeri 2 Kretek, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi
Usai mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian setempat akhirnya berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dari CCTV yang ada di Sekolah SD 09 Jelimpo.
Petugas pun bergerak kost-kostan yang berada di Dusun Tubang Raeng dan berhasil meringkus pelaku serta menemukan banyak barang bukti hasil kejahatan.
Setelah melakukan pengembangan ternyata baru diketahui bahwa terduga LA (42) sudah sering kali membobol Sekolahan dan kantor fasilitas pemerintah seperti di SD 01 Jelimpo dan Kantor Desa Kayu Ara.
“Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan bukti barang curian dari SD Negeri 09 Jelimpo diantaranya 1 unit Laptop merk Asus, 1 buah tabung gas 3 Kg, 1 buah tas proyektor,” ujarnya melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti yang di curi di SD Negeri 01 Jelimpo. Diantaranya, 1 buah Tabung Gas 3 Kg, 1 unit Tv merk LG 32 Inci, 1 buah kabel Colokan listrik. Untuk barang bukti pencurian di Kantor Desa Kayu Ara berhasil menemukan 1 unit grenda Merk DCK, 1 Unit mesin Ketam Merk Redfox, 1 Unit Speaker Aktif Merek Targa, 1 Unit Kamera digital Merk Canon SX400IS.
Baca Juga: Bobol Toko Milik Ponpes, Pemuda Banyuwangi Ini Embat Kancut Sampai Sabun Muka
“Sementara dalam kasus ini kita juga masih mendalami keterangan pelaku karena keterangan pelaku selalu berkelit serta apakah masih ada laporan-laporan dari Sekolah, Kantor ataupun warga masyarakat yang apabila merasa kehilangan untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Ngabang,” kata Sugianto.
Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
Ancaman Nyata! Ratusan Ribu Siswa di Jakarta Bisa Putus Sekolah jika KJP Dihapus
-
Survei Ipsos: 72% Masyarakat RI Sebut Infrastruktur SLB Belum Memadai
-
El Barack Sekolah di Mana? Jawaban saat Ditanya Pilih Belajar atau Bekerja Bikin Jessica Iskandar Kagum
-
Awasi Judi Online, Disdikpora Cianjur Razia HP Siswa & Guru di Sekolah
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
Terkini
-
Pencuri Gudang Diringkus Polisi di Kubu Raya, Korban Rugi hingga Rp 150 Juta
-
Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 101 Gram Sabu dan 27 Tablet Ekstasi
-
Disbunnak Kalbar Sebut Harga Karet Capai Rp30.000 per Kilogram
-
Lahan Sawit Jadi Peternakan Sapi, Program SISKA Tingkatkan Produktivitas Pertanian
-
2 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Tanah di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu