LA, seorang pelaku pembobol sekolah dan perkantoran di Kabupaten Landak ditangkap polisi. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist
Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pelajar Kotori hingga Lempari Batu ke Gedung SMP Negeri 2 Kretek, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi
-
Bobol Toko Milik Ponpes, Pemuda Banyuwangi Ini Embat Kancut Sampai Sabun Muka
-
Pembagian Seragam Sekolah di Balikpapan Belum Ada Tanda-tanda, Siswa SMP Masih Ada yang Pakai Baju SD
-
Tampangnya Viral usai Beraksi 3 Kali, Pria Plontos Maling Celana Dalam Wanita di Cipete Diburu Polisi hingga Pak RT
-
Mengendap-endap, Sepasang Muda-mudi Gondol Kotak Amal Musholla di Cengkareng, Terekam CCTV
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung