Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 30 September 2022 | 19:41 WIB
LA, seorang pelaku pembobol sekolah dan perkantoran di Kabupaten Landak ditangkap polisi. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.

Load More