Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:49 WIB
Meri saat akan dipulangkan ke Indonesia malalui PLBN Entikong oleh KJRI Kuching. ANTARA/HO-KJRI Kuching

SuaraKalbar.id - Seorang PMI (Pekerja Migran Indonesia) perempuan bernama Meri Haspari asal Purworejo, Jawa Tengah yang ditahan majikannya selama 17 tahun (sejak 2005-2022) akhirnya bisa terbebas dari jeratan majikan dan pulang ke rumah.

Proses pemulangan PMI malang tersebut dibantu oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

“Benar Meri Haspari berhasil kami mediasi dengan pihak majikan yang menahannya selama 17 tahun, dan pihak majikan tersebut juga telah membayar upahnya yang tidak pernah dibayar selama 17 tahun," ujar Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya, di Kuching, Malaysia, Selasa (4/10/2022).

Sigit mengatakan, setelah semua urusan kedua belah pihak diselesaikan baik itu menyangkut upah dan sebagainya, Rabu (5/10) besok, dia sendiri yang turun untuk membantu proses pemulangannya.

Baca Juga: Indeks PMI RI Melesat, Menperin: Permintaan Dalam Negeri Meningkat

Terkait pemulangan itu, kata Sigit, dirinya telah melakukan komunikasi dengan Wakil Ketua DPRD Purworejo, yang sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan kerja sama dari KJRI Kuching.

“Mereka (DPRD Purworejo) sangat menyambut baik, apa lagi Meri ini sudah 17 tahun tidak pernah pulang dan bertemu dengan keluarganya. Selain itu permasalahan gaji yang tidak dibayarkan majikan selama 17 tahun itu, namun dengan mediasi bersama polisi maka telah diselesaikan oleh majikan itu,” ujar Sigit.

Sigit menjelaskan, pemulangan Meri akan difasilitasi melalui Pontianak sampai kembali ke kampung halamannya di Purworejo dengan didampingi staf KJRI Kuching.

"Kasus ini berhasil ditangani setelah pada 29 Agustus 2022, kami menerima surat dari BP2MI. Surat tersebut merupakan permohonan dari pihak keluarga Meri agar PB2MI dan KJRI Kuching dapat membantu memulangkan Meri yang telah ditahan majikannya selama 17 tahun di Sibu, Serawak, Malaysia," ungkapnya lagi.

Setelah, mendapat surat itu, pihaknya langsung merespons dengan mencari keberadaan Meri dan siapa majikannya di Sibu.

Baca Juga: 104 Warga Pontianak Lapor KPU, Nama Mereka Dicatut Jadi Anggota Parpol

"Kemudian tanggal 1 September 2022 kami menghubungi majikan Meri agar datang ke KJRI Kuching untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun hingga 14 hari pihak majikan tersebut tidak kunjung datang atau tidak punya iktikat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Sigit.

KJRI Kuching pun terpaksa meminta bantuan pihak Polisi Sibu, Serawak, Malaysia. Kemudian Polisi Sibu, berhasil mengambil Meri dari rumah majikan dan diamankan di Kantor Polisi Sibu.

Dalam kesempatan itu, Polisi Sibu meminta pihak majikan untuk menghubungi KJRI Kuching untuk menyelesaikan kewajiban majikan itu terhadap Meri. Sementara itu Meri kemudian diserahkan Polisi Sibu ke KJRI Kuching tanggal 21 September 2022.

“Jadi saat majikan ini menghubungi KJRI, kami langsung meminta agar pihak majikan itu untuk segera membayar kewajibannya terhadap Meri dan mengembalikan barang-barang Meri yang ada di rumah majikan itu. Kami bersyukur kasus ini bisa diselesaikan dan Meri bisa dibantu pemulangannya,” ujar Sigit. (Antara)

Load More