Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 09 Oktober 2022 | 19:12 WIB
Fazri alias Utuh Jenit (26) tersangka pembunuh suami istri di Jalan Kamboja Palangka Raya. ANTARA/Adi Wibowo

SuaraKalbar.id - Seorang pemuda bernama Fazri alias Utuh Jenit (26) nekat membunuh suami istri berinisial AY (46) dan F (45) di Jalan Kamboja atau Jalan Cempaka Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena sakit hati sering dibully.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap pada Sabtu (8/10) itu terancam hukuman mati.

"Tersangka pembunuhan pasangan suami istri tersebut dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana. Ancaman paling berat yakni hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun," katanya saat jumpa pers di lokasi kejadian, Minggu (9/10/2022).

Dirinya mengungkapkan, selain karena dibully, ada beberapa faktor lain sehingga membuat pelaku dendam dengan korban.

Baca Juga: Lamarannya Ditolak, Surya Tikam Gadis 22 Tahun yang Baru Turun dari Motor

Pertama, karena masalah pekerjaan yang dijanjikan oleh korban sampai saat ini tidak jelas kabarnya. Kedua, pelaku yang sering bertamu di kediaman korban juga merasa sering dibully. Ketiga, yakni masalah dua telepon selular milik pelaku yang digadaikan sampai saat itu tidak jelas kapan akan dikembalikan kepada pelaku.

"Untuk motif dari kasus pembunuhan ini adalah dendam. Korban yang sudah kenal sejak 2016 itu sering dibully dan dibilang negro hingga korban sakit hati dan melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Budi juga mengatakan, sebelum kejadian pada 23 September 2022 siang, korban dan pelaku sempat bertemu di kediaman korban di Jalan Kamboja.

Tersangka dendam sehingga akhirnya muncul niat untuk membunuh korban, namun kurang percaya diri. Akhirnya untuk berani membunuh korban, pelaku membeli obat batuk sepuluh butir serta dicampur dengan alkohol dan minuman berenergi.

Saat itulah dengan rasa percaya dirinya itu, tersangka dari kediaman salah satu keluarganya yang berada di Jalan Stroberi merencanakan untuk membunuh korban.

Baca Juga: Sayat Ibu Kandung Hingga Meninggal Dunia, Pemuda Lampung Ini Dibekuk Polisi

Dengan sebilah parang, tersangka yang datang menggunakan sepeda motornya langsung masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang rumah.

"Saat itu pelaku melepas pakaiannya dan menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah parang. Pertama yang dibacok dengan membabi buta adalah Ahmad Yendi di dalam kamar tidurnya. Kedua, baru istrinya Fatnawati," katanya.

Sementara itu, anak korban yang berada di dalam rumah dan melihat kejadian itu langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah, untuk menyelamatkan diri dari kejaran pelaku.

Berhubung tersangka tidak bisa mengejar anak korban, pelaku bergegas mengenakan pakaiannya yang semula dilepasnya dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Malam itu juga senjata tajam yang digunakan untuk membunuh kedua korban, langsung dibawa pelaku dan dibuang di pangaringan (parit) yang berada di kawasan Jalan Seth Adji," ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan belasan saksi, kata Budi, akhirnya kepolisian dengan melakukan sistem penyelidikan investigasi berhasil menemukan pelaku, berkat sejumlah petunjuk yang selama ini ditemukan.

Tersangka ditangkap di Jalan Stroberi pada Sabtu (8/10) pagi di kediaman salah satu keluarganya. Usai menangkap pelaku tanpa perlawanan, polisi juga langsung melakukan pencarian senjata tajam yang dibuang di parit Jalan Seth Adji.

"Pelakunya ini pelaku tunggal dan yang bersangkutan diamankan di kediaman keluarganya di Jalan Stroberi," kata Budi Santosa.

Polisi juga telah melakukan pra konstruksi dengan 21 adegan di lokasi kejadian. Dalam pra rekonstruksi tersebut pelaku mempraktikkan bagaimana cara yang bersangkutan menghabisi dua nyawa korban yang tidak lain adalah kenalannya sendiri.

"Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, karena sakit hati dan dendam kepada korban," ujar Kapolresta. (Antara)

Load More