SuaraKalbar.id - Seorang Bapak berinisial JAN di Ambon tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih balita (di bawah lima tahun).
Akibat perbuatannya, kini JAN harus menghadapi tuntutan hukuman 15 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar 81 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 62 ayat (1) KUHP," kata Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Beatrix Temar di Ambon, Selasa.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan tertutup dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Orpha Martina.
Selain menuntut hukuman 15 tahun penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa juga dilakukan sebanyak tiga kali sejak Mei 2022 lalu ketika yang bersangkutan pulang ke rumah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras dan membangunkan korban yang sementara tertidur.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa. (Antara)
Berita Terkait
-
Tes Psikologi: Bagaimana Kehidupan Anda dalam Keluarga? Pilih Mana Satu di antara Gambar Ini yang Bukan Suami, Istri, dan Anak
-
Bersihkan Sungai dari Sampah, Aksi para Pemuda Ini Banjir Pujian
-
Cara Mencegah Tifus Pada Anak, Orangtua Wajib Tahu!
-
Bikin Pangling! Penampilan Si Cantik AKP Rita Saat Kenakan Seragam Putih Abu-abu: Anak SMA Senggol Dong
-
Predator Anak di Kalideres Berkeliaran Sodomi Bocah, Korban Sendirian Diajak Berenang di Empang?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Mudik Gratis 2026 Jasa Marga Group Dibuka 25 Februari 2026: Ini Rute, Cara Daftarnya
-
4 Ide Kegiatan Positif Saat Lebaran Idulfitri yang Bermakna, Boleh Dicoba!
-
10 Ide THR Lebaran untuk Anak yang Menarik dan Bermanfaat
-
Festival Sahur-Sahur ke-23 Tahun 2026 Siap Semarakkan Ramadan di Mempawah, Catat Tanggalnya
-
Bahaya Gorengan Berlebihan Saat Buka Puasa: Lezat Sesaat, Risiko Kesehatan Mengintai