SuaraKalbar.id - Seorang Bapak berinisial JAN di Ambon tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih balita (di bawah lima tahun).
Akibat perbuatannya, kini JAN harus menghadapi tuntutan hukuman 15 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar 81 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 62 ayat (1) KUHP," kata Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Beatrix Temar di Ambon, Selasa.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan tertutup dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Orpha Martina.
Selain menuntut hukuman 15 tahun penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa juga dilakukan sebanyak tiga kali sejak Mei 2022 lalu ketika yang bersangkutan pulang ke rumah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras dan membangunkan korban yang sementara tertidur.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa. (Antara)
Berita Terkait
-
Tes Psikologi: Bagaimana Kehidupan Anda dalam Keluarga? Pilih Mana Satu di antara Gambar Ini yang Bukan Suami, Istri, dan Anak
-
Bersihkan Sungai dari Sampah, Aksi para Pemuda Ini Banjir Pujian
-
Cara Mencegah Tifus Pada Anak, Orangtua Wajib Tahu!
-
Bikin Pangling! Penampilan Si Cantik AKP Rita Saat Kenakan Seragam Putih Abu-abu: Anak SMA Senggol Dong
-
Predator Anak di Kalideres Berkeliaran Sodomi Bocah, Korban Sendirian Diajak Berenang di Empang?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Holding UMi Aktif Dampingi Pelaku Usaha Mikro Agar Naik Kelas
-
Perluas Jangkauan Kesehatan, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan