Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 13 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). [Polri TV]

SuaraKalbar.id - Kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah, mengatakan bahwa sebelum peristiwa penembakan terjadi, awalnya Ferdy memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan ucapan "Hajar Chad".

Namun, kata dia, ucapan tersebut diduga disalahinterpretasikan sehingga kemudian Bharada E menembak Brigadir J.

"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad (Richard Eliezer)', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ujar Febri.

Menurutnya, memang perintah Ferdy Sambo itu tidak dapat dilepaskan dengan konteks sebelum tewasnya Brigadir J terjadi yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bukan Hanya Bertengkar dengan Mendiang Brigadir J, Kuat Ma'ruf Ternyata Berperan Besar Memprovokasi Putri Candrawathi

Namun hal tersebut, akan ia serahkan pada penilaian hakim di persidangan nanti.

"Apakah ini bisa diperdebatkan dan diuji diproses persidangan? Tentu saja bisa diuji lebih lanjut, dan di proses itulah kita akan nanti akan melihat secara objektif bagaimana proses pengujian dari kedua pihak, pihak jaksa penuntut umum ataupun dari pihak kuasa hukum yang kemudian dinilai oleh majelis hakim," katanya. (Antara)

Load More