SuaraKalbar.id - Seorang pria di Sekadau, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena melakukan kekerasan dalam pacaran.
Pria berinisial DP berusia 19 tahun itu tega menganiaya kekasihnya sendiri menggunakan tangan, botol kecap, dan sendok makan pada bagian mulut, pipi serta leher.
Mengutip laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kekerasan dalam pacaran atau dating violence adalah tindak kekerasan terhadap pasangan yang belum terikat pernikahan meliputi kekerasan fisik, emosional, ekonomi dan pembatasan aktivitas.
Kapolres Sekadau melalui Kapolsek Sekadau Hilir Iptu Kuswiyanto mengatakan kekerasan dalam pacaran di wilayahnya itu terjadi pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di kos korban di Jalan Tamtama desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir.
“Sekitar pukul 18.30 WIB, ayah korban baru mendapat informasi kalau anaknya dipukuli oleh pelaku di rumah kos korban,” ungkap Kuswiyanto dilansir dari suarakalbar.co.id jejaring suara.com, Jumat (14/10/2022).
Keesokan harinya, Kamis (13/10/2022), ayah korban langsung berangkat ke kos korban untuk melihat kondisi anaknya.
Selanjutnya korban menceritakan kepada ayahnya bahwa telah dipukuli pelaku menggunakan tangan, botol kecap, dan sendok makan pada bagian mulut, pipi serta leher.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami memar di leher dan mulutnya. Bahkan, korban tidak dapat makan karena mulutnya ditusuk menggunakan botol.
“Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sekadau Hilir,” kata Kapolsek.
Baca Juga: Tulis Cuitan Menohok, Dewi Perssik Diduga Sindir Lesti Kejora
Terjadinya kekerasan dalam pacaran tersebut diduga karena faktor cemburu lantaran pelaku merasa curiga korban telah berselingkuh dengan lelaki lain sehingga membuatnya emosi dan melakukan penganiayaan.
Kini, pacar korban telah ditangkap pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu satu botol kecap dan sendok makan. Terhadap Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP,” katanya.
Berita Terkait
-
Cemburu Buta, Suami di Inggris Suruh Istri Telan Cincin Nikah Lalu Menganiayanya Hingga Tewas
-
Seorang Pria di Tebet Tewas Diamuk Massa Usai Diteriaki Maling, Polisi Turun Tangan
-
Tragedi Sepak Bola Guinea: Bentrokan Suporter Tewaskan Banyak Orang
-
Anggota Polres Metro Bekasi Aniaya Ibu Sendiri hingga Tewas, Kepala Korban Digetok Pakai Tabung Gas Elpiji
-
3 Nyawa Melayang di Ujung Bedil: Polisi Bukan Sang Pengadil
Tag
Terpopuler
- Siapa Pelat RI 26? Mobil Menteri Full Pengawalan Resahkan Warga: Berisik Banget
- Marselino Ferdinan Tinggalkan Oxford United, Pelatih: Dia Tidak akan Kembali...
- Farhat Abbas Bakal Lapor KPK, Ketakutan Denny Sumargo Terbukti
- Senyum-senyum, Reaksi Anggota TNI Dengar Pidato Gibran Tuai Sorotan: Jadi Ikut Ketawa..
- Kisruh Uang Donasi Tak Kunjung Rampung, Hotman Paris Sentil Agus Salim: Harusnya dari Awal...
Pilihan
-
Eks Tambang Batu Bara Kaltim Bertransformasi Jadi Lahan Produktif untuk Pertanian
-
Kemenhub Sediakan 38.772 Kuota Mudik Gratis Nataru 2025, Buruan Daftar
-
Kolaborasi dan Infrastruktur Jadi Fokus APT Pranoto Menyambut Nataru 2024
-
Tinggalkan Oxford United, Marselino Ferdinan Langsung Cetak Gol di Bali
-
RAPBD Tertunda, Anggota DPRD Kota Solo Terancam Tak Gajian
Terkini
-
Tjhai Chui Mie-Muhammadin Raih Suara Terbanyak dalam Pilwako Singkawang 2024
-
Harga TBS Sawit di Kalbar Terus Meningkat, Sentuh Rp3.391,15 per Kilogram
-
Warga Geger Temuan Mayat Pria Mengapung di Sungai Kapuas, Identitas Masih Misteri
-
Viral! Penjual Nanas Tusuk Pembeli Gegara Ditawar Rp2.000
-
Sambut HUT ke-129, BRI Hadirkan Progam Special BRIguna