SuaraKalbar.id - Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) sudah mengetahui rencana pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Pada saat itu, Bripka RR tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, kata jaksa, Ricky Rizal justru tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Brigadir J di taman halaman tersebut guna memastikan Brigadir J tidak kemana-mana, sesaat sebelum diminta masuk ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo untuk dieksekusi.
Jaksa mengatakan, sebenarnya Bripka RR masih bisa menyelamatkan Brigadir J dari rencana pembunuhan Ferdy Sambo.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa," kata jaksa di hadapan majelis hakim di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Jaksa juga mengatakan, Ricky Rizal yang sudah mengetahui niat Ferdy Sambo ingin merampas nyawa Brigadir J ternyata tidak berusaha untuk menghentikannya. Di mana jaksa menyebut Ricky Rizal sebelumnya dipanggil Ferdy Sambo dan dimintanya untuk menembak Brigadir J.
Namun, kata Jaksa, karena Ricky Rizal mengaku tidak berani untuk melakukannya maka diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihanglumiu atau Bharada E.
"Ricky Rizal Wibowo tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di teras rumah dan setelah bertemu ternyata terdakwa Ricky Rizal Wibowo bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo," tutur jaksa.
Selain Ricky Rizal, jaksa menyebut sejatinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf masih memiliki kesempatan untuk memberitahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.
"Sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kubu Bharada E Minta Ferdy Sambo Cs Segera Dibawa ke Sidang, Hakim Malah Perintahkan Jaksa Hadirkan Dulu 12 Saksi Ini
-
Penyesalan Terbesar Bharada E Tega Tembak Brigadir Yosua: Saya Hanya Anggota, Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal
-
'Siap Komandan!' Jawaban Bharada E saat Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
-
Tanggapan Irma Hutabarat Soal Febri Diansyah Jadi Pengacara Ferdy Sambo: Perjuanganya di Tempat yang Salah
-
Jaksa Sebut Terdakwa Melakukan Ritual Sebelum Merampas Nyawa Brigadir J, Bharada E: Mohon Maaf, Saya tak Mampu Menolak Perintah Seorang Jenderal
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Banjir Meluas di Perbatasan dan Pesisir Kalbar, Rumah-Rumah Terendam, Sekolah Diliburkan
-
Rumah Warga di Sungai Kunyit Roboh Diterjang Gelombang Tinggi
-
Banjir Rob Rendam Pontianak Barat: 21 Warga Diungsikan, Pemkot Tetapkan Status Siaga Satu
-
Pemkot Singkawang Bangun Jaringan Irigasi Air Tanah
-
Banjir Rob di Mempawah: Ribuan Rumah Terendam, Aktivitas Warga Terganggu