SuaraKalbar.id - Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) sudah mengetahui rencana pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Pada saat itu, Bripka RR tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, kata jaksa, Ricky Rizal justru tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Brigadir J di taman halaman tersebut guna memastikan Brigadir J tidak kemana-mana, sesaat sebelum diminta masuk ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo untuk dieksekusi.
Jaksa mengatakan, sebenarnya Bripka RR masih bisa menyelamatkan Brigadir J dari rencana pembunuhan Ferdy Sambo.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa," kata jaksa di hadapan majelis hakim di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Jaksa juga mengatakan, Ricky Rizal yang sudah mengetahui niat Ferdy Sambo ingin merampas nyawa Brigadir J ternyata tidak berusaha untuk menghentikannya. Di mana jaksa menyebut Ricky Rizal sebelumnya dipanggil Ferdy Sambo dan dimintanya untuk menembak Brigadir J.
Namun, kata Jaksa, karena Ricky Rizal mengaku tidak berani untuk melakukannya maka diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihanglumiu atau Bharada E.
"Ricky Rizal Wibowo tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di teras rumah dan setelah bertemu ternyata terdakwa Ricky Rizal Wibowo bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo," tutur jaksa.
Selain Ricky Rizal, jaksa menyebut sejatinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf masih memiliki kesempatan untuk memberitahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.
"Sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(Antara)
Berita Terkait
-
Wapres Filipina Dituntut Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos, Apa Motif Sebenarnya?
-
CCTV TKP Menghilang, Publik Samakan Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang dengan Sambo: Sudah Diduga!
-
Ini Kata Departemen Kehakiman Filipina soal Ancaman Wapres Duterte ke Presiden Marcos
-
Ferdy Sambo Trending, Dikaitkan dengan Dugaan Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
-
Wakil Presiden Duterte Dipanggil Pihak Berwajib Terkait Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos!
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities