Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:32 WIB
Kejaksaan Negeri Ketapang akan segera tindaklanjuti laporan dugaan tindak penyalahgunaan dana desa terhadap mantan Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara (ANTARA/Subandi)

Namun, menurut Isa, sampai sekarang hingga batas waktu itu habis belum juga dikembalikan.

"Sesuai yang kami tahu jika batas waktu habis maka ini harus diproses hukum. Makanya sekarang kami laporkan ke Kejari Ketapang karena masyarakat merasa sangat dirugikan," katanya.

Ia kemudian berharap, Kejari Ketapang segera memproses laporan pihaknya agar masyarakat mendapatkan kejelasan. "Kita yakin Kejari pasti menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku. Semoga penegakan hukum ini jadi pelajaran Kades lain agar tidak menyalahgunakan dana yang semestinya untuk masyarakat banyak," tutur Isa. (Antara)

Baca Juga: Wow! Kejari Bangli Musnahkan Motor dan Sabu

Load More