Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:17 WIB
Ilustrasi uang rupiah (Unsplash.com/Mufid Majnun)

SuaraKalbar.id - Kepala Desa (Kades) Sejahtera, Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara (KKU), Haris Zona membenarkan saat masih menjabat sebagai Kades sempat dilakukan audit terhadap kegiatan desa oleh Inspektorat KKU.

Namun Ia mengaku, hasil audit saat itu hanya disampaikan secara lisan, dirinya juga belum menerima secara langsung LHP yang dimaksud oleh Inpekstorat KKU hingga setelah masa jabatannya berakhir pada 22 Juni 2022 bahkan sampai saat ini.

"Secara resmi dan fisik LHP saya sampai saat ini tidak menerimanya. Jadi saya tidak tahu berapa jumlah temuan LHP itu. Saya tahu ada LHP itu dari masyarakat, sebab informasi tersebar saat proses pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu," jelas Haris, Rabu (19/10/2022).

Haris mengaku sempat menanyakan perihal LHP Inspektorat itu kepada Sekretaris Desa (Sekdes) yang mengakui memang benar adanya.

Baca Juga: Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Kepala Desa Sejahtera Dilaporkan Warga ke Pihak Berwajib

Menurut pengakuan Sekdes, kata Haris, yang bersangkutan mengaku menerima LHP itu kemudian diserahkan ke Kaur Umum yang selanjutnya disampaikan ke Pj Kades.

"Saat saya meminta fisik LHP, alasan Sekdes dan Kaur Umum itu hilang. Makanya sampai sekarang saya tidak melihat LHP itu dan isinya seperti apa," ujar Haris.

Menurut Haris, jika LHP dimaksud itu sudah diterimanya, maka dirinya akan menindaklanjuti persoalan ini.

Terlebih, dirinya sudah mengatakan akan menyelesaikan hasil audit kepada tim audit Inspektorat pada saat melakukan audit terhadap kegiatan di desanya.

Ia pun mengaku, dalam audit Inspektorat tersebut, memang ada sejumlah temuan yang harus ditindak lanjuti oleh pihaknya.

Baca Juga: Perluas Kerjasama, BNI Bangun Sinergi Bersama Bank Kalsel, Bank Kaltimtara, dan Bank Kalbar

Diantaranya temuan kurang setor pajak, temuan kurang volume fisik pekerjaan serta kurang kelengkapan administrasi.

Sementara, untuk temuan pajak karena saat itu pihaknya menghitung dengan persentase lama, namun ternyata diaudit menggunakan persentase baru.

Kemudian temuan fisik karena adanya kenaikan harga bahan baku dan tambahan biaya membawa barang ke lokasi yang tidak masuk dalam RAB (rencana anggaran biaya-red).

"Sehingga pengerjaan di lapangan disesuaikan dengan dana yang ada tanpa melakukan addendum RAB," jeasnya.

Sebelumnya, dua warga Desa Sejahtera yakni Isa Lubis dan Pardi mengatakan pihaknya melaporkan mantan Kadesnya, yakni Haris Zona karena dugaan tindak Penyalahgunaan Dana Desa.

"Kami mewakili banyak masyarakat yang berharap persoalan ini diproses hukum agar ada kejelasan," kata Isa.

Load More