SuaraKalbar.id - Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon divonis dengan hukuman pidana kurungan penjara selama tiga tahun akibat perbuatannya yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, denda senilai Rp100 juta subsider kurungan penjara selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.
Selain itu, terdakwa AKBP Dalizon juga dijatuhkan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp10 miliar, dengan ketentuan apa bila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun.
Dalam kesempatan itu majelis hakim pun menolak permintaan terdakwa Dalizon untuk menjadi justice collaborator.
Hakim mengungkapkan, itu diberikan karena terdakwa AKBP Dalizon sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Adapun besaran nilai gratifikasi yang diterima terdakwa AKBP Dalizon itu didapatkannya dari mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, sebagai suap supaya pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR daerah setempat pada tahun anggaran 2019 tidak diselidiki oleh anggota Subdit 3 Tipidkor Polda Sumatera Selatan yang saat itu dipimpin terdakwa.
Seluruh pertimbangan hakim tersebut sudah sesuai dengan bunyi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, ditambah berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan diperkuat barang bukti dalam persidangan.
Sehingga atas perbuatan tersebut terdakwa telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Sementara itu, terdakwa AKBP Dalizon melalui penasihat hukumnya dan tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sama-sama untuk menyatakan pikir-pikir, hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan. (Antara)
Baca Juga: Hukuman Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan Stafsus Dewa Wiratmaja Tambah Setengah Tahun
Berita Terkait
-
Hukuman Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan Stafsus Dewa Wiratmaja Tambah Setengah Tahun
-
Skak Mat! Novel Baswedan Pastikan Tak Ada Bukti Ganjar Pranowo Korupsi KTP-el
-
Mantan Ketua LPD Ungasan Makin Terpojok
-
Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Sembilan Tahun Penjara
-
Ada Apa Dengan Pemkab Bogor? Empat Direktur RSUD Belum Juga Dilantik, Padahal Sudah Diumumkan Siapa Yang Lolos
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya
-
Daya Beli dan Industri Menjaga Ekonomi Kalbar Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
BPR Pontianak Disebut Garda Terdepan UMKM, Mengapa Banyak Usaha Kecil Masih Sulit Naik Kelas?
-
Seleksi Mandiri UNTAN 2026: Jadwal, Biaya Pendaftaran, Syarat, dan Link Daftar Lengkap