SuaraKalbar.id - Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon divonis dengan hukuman pidana kurungan penjara selama tiga tahun akibat perbuatannya yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, denda senilai Rp100 juta subsider kurungan penjara selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.
Selain itu, terdakwa AKBP Dalizon juga dijatuhkan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp10 miliar, dengan ketentuan apa bila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun.
Dalam kesempatan itu majelis hakim pun menolak permintaan terdakwa Dalizon untuk menjadi justice collaborator.
Hakim mengungkapkan, itu diberikan karena terdakwa AKBP Dalizon sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Adapun besaran nilai gratifikasi yang diterima terdakwa AKBP Dalizon itu didapatkannya dari mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, sebagai suap supaya pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR daerah setempat pada tahun anggaran 2019 tidak diselidiki oleh anggota Subdit 3 Tipidkor Polda Sumatera Selatan yang saat itu dipimpin terdakwa.
Seluruh pertimbangan hakim tersebut sudah sesuai dengan bunyi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, ditambah berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan diperkuat barang bukti dalam persidangan.
Sehingga atas perbuatan tersebut terdakwa telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Sementara itu, terdakwa AKBP Dalizon melalui penasihat hukumnya dan tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sama-sama untuk menyatakan pikir-pikir, hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan. (Antara)
Baca Juga: Hukuman Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan Stafsus Dewa Wiratmaja Tambah Setengah Tahun
Berita Terkait
-
Hukuman Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan Stafsus Dewa Wiratmaja Tambah Setengah Tahun
-
Skak Mat! Novel Baswedan Pastikan Tak Ada Bukti Ganjar Pranowo Korupsi KTP-el
-
Mantan Ketua LPD Ungasan Makin Terpojok
-
Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Sembilan Tahun Penjara
-
Ada Apa Dengan Pemkab Bogor? Empat Direktur RSUD Belum Juga Dilantik, Padahal Sudah Diumumkan Siapa Yang Lolos
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara