Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:33 WIB
Ilustrasi uang rupiah (Unsplash.com/Mufid Majnun)

SuaraKalbar.id - Seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Pacet, Cianjur, Novi (31) pemilik arisan daring bodong ditangkap polisi.

Korban ditangkap karena tidak dapat mengembalikan uang arisan yang disetorkan puluhan orang korban dengan kerugian total Rp 1,2 miliar.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku bersama pelaku lainnya berinisial SL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur, mengiming-iming korban peserta arisan dengan berbagai keuntungan berlipat termasuk bonus untuk mengajak orang lain.

"Korban diiming-iming bonus besar termasuk keuntungan ketika mendapat peserta lainnya. Selama menjalankan aksinya pembayaran arisan untuk pemenang berjalan normal, namun setelah empat bulan berjalan pelaku banyak berdalih dan sempat menghilang," katanya di Cianjur, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Ingin Wajah Kinclong, Sehat dan Kenyal, Coba Facial dengan Triple Deep Cleansing dan Gold Bubble Mask, Apa Itu?

Peserta arisan yang berjumlah 22 orang itu, kata Doni, mulai curiga dan sempat mendatangi pelaku karena selalu berjanji akan segera membayar uang peserta yang menang.

Namun setelah ditunggu hingga berbulan-bulan uang yang mereka setorkan tidak kunjung kembali termasuk bonus yang dijanjikan, sehingga pelaku dilaporkan ke polisi.

Petugas yang mendapat laporan langsung mengamankan pelaku Novi yang sempat melarikan diri keluar kota untuk menghindari peserta arisan yang setiap hari mendatangi rumahnya.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah menggunakan uang dari peserta untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

"Uang yang diterima dari peserta sebesar Rp 1,2 miliar sudah dikembalikan sebesar Rp 500 juta, sedangkan sisanya dipakai untuk perawatan, membeli kebutuhan sehari-hari dan perabotan, sehingga pelaku tidak dapat mengembalikan uang pada peserta yang sudah tertipu," katanya.

Baca Juga: Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, Janda di Cianjur Mengaku Untuk Beli Skincare, Begini Modusnya

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya yang masih melarikan diri diminta untuk segera menyerahkan diri karena petugas sudah memburunya. (Antara)

Load More