Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 20:27 WIB
Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah saat menyerahkan piagam penghargaan. [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Kepolisian Resor Sekadau menerima piagam penghargaan atas keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana pencurian laptop di kantor Bawaslu Sekadau pada tanggal 26 September 2022 lalu.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah kepada Kapolres Sekadau AKBP Suyono, Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminudin dan Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono.

Apresiasi dan ucapan terimakasih juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolres Sekadau, Jumat (21/10/2022).

“Terima kasih, berkat kerja keras dan kesigapan aparat Kepolisian maka kasus pembobolan kantor Bawaslu Sekadau yang menyebabkan hilangnya 5 unit laptop inventaris terungkap dengan cepat,” ungkapnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga: Tak Lolos Masuk Pemilu 2024, 6 Parpol Termasuk Partai Masyumi Sebut KPU-Bawaslu Lakukan Genosida Politik

Dalam tempo singkat Polisi berhasil menangkap pelaku dan barang bukti berhasil ditemukan. Menurut Ruhermansyah, itu jelas bukan pekerjaan mudah. Butuh kerja keras, tenaga dan pikiran dalam mengusut kasus ini dengan segera.

Ia mengharapkan, piagam perhagaan ini menjadi pemicu semangat bagi Polres Sekadau dalam bertugas baik sebagai penegak hukum maupun sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan sejalan dengan program bapak Kapolri.

Atas penghargaan yang telah diterima Kapolres Sekadau mengungkapkan, hal ini menjadi kebanggan serta motivasi untuk bertugas lebih baik sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

“Penghargaan ini menjadi simbol akan kepercayaan terhadap kinerja dan keberhasilan Polri khususnya Polres Sekadau dalam pelaksanaan tugas sesuai SOP dan sejalan dengan program Presisi,” tutur Kapolres.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Sikka Ajak Kelompok Difabel Awasi Pemilu

Load More