SuaraKalbar.id - Polisi resmi melakukan penahan terhadap enam tersangka tragedi kanjuruhan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, keenam tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.
"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu yaitu Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dedi mengatakan, penahanan mereka setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang.
Dirinya mengungkapkan pada hari ini penyidik memanggil keenam tersangka. Namun, baru satu tersangka yang datang sore hari ini.
"Dari tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan," ujar Dedi.
Menurutnya, penyidik punya pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan mulai hari ini, bukan sejak awal kasus bergulir. (Antara)
Baca Juga: Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Berbaju Orange, Usai Diperiksa di Mapolda Jatim
Berita Terkait
-
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Berbaju Orange, Usai Diperiksa di Mapolda Jatim
-
Dipindahkan ke Rutan Polda Metro, Irjen Teddy Minahasa Diperlakukan Khusus?
-
Tak Ada Tembakan Gas Air Mata ke Tribun Saat Rekonstruksi, Komnas HAM: Lihatlah Rekaman Video yang Beredar!
-
Polisi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Penggunaan Pasal 359 untuk Jerat Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Kurang Tepat
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran