SuaraKalbar.id - Pelaku perampokan disertai penusukan terhadap bocah berusia 12 tahun hingga korban yang baru pulang dari Masjid meninggal dunia di Kota Cimahi, Jawa Barat, terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup.
Kepala Kepolisian Resor Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan menjelaskan pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron saat merilis kasus itu di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Tamu Misterius yang Diduga Pembunuh Nenek Sri di Kalideres Ditangkap, Siapa Dia?
Imron menjelaskan, tersangka berinisal RNG yang baru berusia 22 tahun itu merupakan warga Kota Bandung.
Pelaku melakukan penusukan terhadap korban berinisial PS (12) saat melakukan perampokan hingga mengakibatkan korbannya tewas pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Dirinya mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku, termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengungkapkan pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu.
Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban.
"Tersangka menggunakan motor turun dan mengejar korban, saat itu korban sempat lari, kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh pelaku," kata Ibrahim.
Berita Terkait
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Lebih dari 30 Tahun Berbuka di Sini! Kisah Jamaah Setia Iktikaf di Masjid Al-Azhar
-
Tragis! Live Streamer Jepang Ditikam Hingga Tewas di Depan Ribuan Penonton Online
-
Ada Masjid Baru, DPRD DKI Soroti Pertumbuhan Komunitas Muslim di PIK
-
Bukan Sekadar Berbagi Makanan: Makna Mendalam Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqlal
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!
-
Viral Video Penumpang Citilink Pontianak-Surabaya Melahirkan di Pesawat