SuaraKalbar.id - Pelaku perampokan disertai penusukan terhadap bocah berusia 12 tahun hingga korban yang baru pulang dari Masjid meninggal dunia di Kota Cimahi, Jawa Barat, terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup.
Kepala Kepolisian Resor Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan menjelaskan pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron saat merilis kasus itu di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Tamu Misterius yang Diduga Pembunuh Nenek Sri di Kalideres Ditangkap, Siapa Dia?
Imron menjelaskan, tersangka berinisal RNG yang baru berusia 22 tahun itu merupakan warga Kota Bandung.
Pelaku melakukan penusukan terhadap korban berinisial PS (12) saat melakukan perampokan hingga mengakibatkan korbannya tewas pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Dirinya mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku, termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengungkapkan pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu.
Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban.
"Tersangka menggunakan motor turun dan mengejar korban, saat itu korban sempat lari, kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh pelaku," kata Ibrahim.
Berita Terkait
-
Tamu Misterius yang Diduga Pembunuh Nenek Sri di Kalideres Ditangkap, Siapa Dia?
-
Tewas di Dapur Rumah usai Didatangi Tamu Misterius, Nenek Sri Ternyata Sudah Lama Pisah Ranjang dengan Suami
-
Terdakwa Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuhan oleh Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara: Perhatikan Fakta Objektif!
-
Saksikan Langsung Wajah Tersangka Pembunuh Anak di Cimahi, Pihak Keluarga Ucapkan Terima Kasih ke Polisi
-
Kesaksian Pak RT di Kalideres Terkait Pembunuhan SM: Tergeletak di Dapur dan Ada Bekas Jeratan di Leher
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung
-
Jeblok! Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun di Pegadaian!