SuaraKalbar.id - Seorang pria berisial DM (26), warga Sendangguwo Selatan, Tembalang, Kota Semarang, yang tega mencekik istrinya hingga tewas di rumahnya lantaran cemburu dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Lumbantoruan mengatakan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (22/10) malam.
Menurutnya, pembunuhan tersebut bermula dari pertengkaran DM dengan sang istri. DM menuduh istrinya telah berselingkuh sehingga memicu pertengkaran yang berujung penganiayaan itu.
"Pelaku mencekik istrinya hingga tewas karena cemburu," katanya di Semarang, Senin (24/10/2022).
Donny mengatakan, pada saat itu pelaku mengaku tidak mengetahui kondisi korban setelah kejadian itu karena langsung pergi meninggalkan rumah.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Candisari setelah menceritakan perbuatannya itu kepada keluarganya.
Donny mengungkapkan, pelaku mengaku telah mengkloning isi WhatsApp istrinya dengan menggunakan aplikasi di telepon seluler.
"Pelaku mengaku mendapati komunikasi istrinya dengan seseorang yang diduga selingkuhannya," katanya.
Dugaan sementara, korban diduga tewas akibat mati lemas.
Baca Juga: Kata dr.Boyke Serangan Fajar Bisa Bikin Anu Suami dan Istri Keluar Bareng
Meski demikian, kepolisian akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian. (Antara)
Berita Terkait
-
Kata dr.Boyke Serangan Fajar Bisa Bikin Anu Suami dan Istri Keluar Bareng
-
Tamu Misterius yang Diduga Pembunuh Nenek Sri di Kalideres Ditangkap, Siapa Dia?
-
Lesti Kejora Mulai Berani Muncul Lagi di Instagram, Unggah Momen Kumbul Bareng Bestie
-
Deddy Corbuzier Komentari Kasus Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar
-
Tewas di Dapur Rumah usai Didatangi Tamu Misterius, Nenek Sri Ternyata Sudah Lama Pisah Ranjang dengan Suami
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
3 Orang Utan Kalimantan Dilepasliarkan di TNBBBR
-
Realisasi PBB-P2 Singkawang hingga Desember 2025 Baru Mencapai 38 Persen
-
Bandara Supadio Pontianak Proyeksikan Peningkatan 14 Persen Penumpang di Momen Nataru
-
BI Buka Layanan Penukaran Uang di Sejumlah Gereja di Kalbar Jelang Natal 2025, Berikut Lokasinya
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan