SuaraKalbar.id - Seorang pria berisial DM (26), warga Sendangguwo Selatan, Tembalang, Kota Semarang, yang tega mencekik istrinya hingga tewas di rumahnya lantaran cemburu dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Lumbantoruan mengatakan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (22/10) malam.
Menurutnya, pembunuhan tersebut bermula dari pertengkaran DM dengan sang istri. DM menuduh istrinya telah berselingkuh sehingga memicu pertengkaran yang berujung penganiayaan itu.
"Pelaku mencekik istrinya hingga tewas karena cemburu," katanya di Semarang, Senin (24/10/2022).
Donny mengatakan, pada saat itu pelaku mengaku tidak mengetahui kondisi korban setelah kejadian itu karena langsung pergi meninggalkan rumah.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Candisari setelah menceritakan perbuatannya itu kepada keluarganya.
Donny mengungkapkan, pelaku mengaku telah mengkloning isi WhatsApp istrinya dengan menggunakan aplikasi di telepon seluler.
"Pelaku mengaku mendapati komunikasi istrinya dengan seseorang yang diduga selingkuhannya," katanya.
Dugaan sementara, korban diduga tewas akibat mati lemas.
Baca Juga: Kata dr.Boyke Serangan Fajar Bisa Bikin Anu Suami dan Istri Keluar Bareng
Meski demikian, kepolisian akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian. (Antara)
Berita Terkait
-
Kata dr.Boyke Serangan Fajar Bisa Bikin Anu Suami dan Istri Keluar Bareng
-
Tamu Misterius yang Diduga Pembunuh Nenek Sri di Kalideres Ditangkap, Siapa Dia?
-
Lesti Kejora Mulai Berani Muncul Lagi di Instagram, Unggah Momen Kumbul Bareng Bestie
-
Deddy Corbuzier Komentari Kasus Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar
-
Tewas di Dapur Rumah usai Didatangi Tamu Misterius, Nenek Sri Ternyata Sudah Lama Pisah Ranjang dengan Suami
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif