Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:02 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraKalbar.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MM (36), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya lantaran kedapatan menjual Narkoba jenis sabu.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPDA Ade mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya penjualan barang haram tersebut di kawasan Desa Jawa Tengah, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

"Penangkapan MM dilakukan pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira jam 16.15 Wib beserta barang bukti di rumahnya yang bersebelahan denga Steam Mobil miliknya," ujar Ade, Rabu (26/10/2022).

Dengan berpura-pura menjadi pembeli, akhirnya polisi berhasil menangkap MM, yang merupakan pengedar sekaligus penyedia tempat bagi pengguna Narkoba.

Adapun menurut Ade, barang bukti yang berhasil diamankan berupa Narkoba jenis sabu seberat 1,23 gram, yang di jadikan 3 paket di dalam kantong plastik klip transparan siap edar.

Baca Juga: Gawat! Dua Oknum Polisi Ditangkap Polisi di Sumut Diduga Terkait Narkoba

Menurut pengakuannya, Sabu itu diperoleh MM dari seorang perempuan berinisial TN seharga Rp600 ribu.

"MM akan menjualnya kembali dengan keuntungan per paket Rp150 ribu," jelas Ade.

Hasil dari penjualan Narkoba Jenis Sabu itu, kata Ade, akan digunakan MM untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Diketahui, suami MM tiga bulan yang lalu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam kasus yang sama.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Stigma Hak dan Kewajiban Istri Vs Peran Suami Sebagai Kepala Keluarga

Load More