Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 21:05 WIB
Ilustrasi uang rupiah (Unsplash.com/Mufid Majnun)

SuaraKalbar.id - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi konstruksi Landscape Arena Pelangi Intimung tahap II dengan menggunakan APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2022.

Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut merupakan Direktur PT Tri Buana Sejati dan Direktur CV Tunas Baru Berdikari.

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial JP merupakan Direktur CV Tunas Baru Berdikari, dan DL merupakan Direktur PT Tri Buana Sejati," katanya saat dihubungi dari Tarakan, Kamis (27/10/2022).

Hendy mengungkapkan, kedua tersangka itu telah ditahan dalam 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Demo Warga Kampong Seberang Soal Pembangunan Jalan di Sintang, Sutarmidji: Saye Sih Senyum Jak

Kasus tindak pidana korupsi pembangunan lapangan Arena Pro Sehat Pelangi Intimung Kabupaten Malinau diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

"Dari pekerjaan tersebut atau nilai kerugian tersebut, telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk asset recovery senilai Rp987.000.000," kata Hendy.

Load More