SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat telah menetapkan 6 tersangka atas dugaan korupsi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah.
Keenam orang tersebut berinisial RB, G, EI, N, P dan J, yang mana satu di antara tersangka berinisial EI merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Para tersangka selain J saat ini telah ditahan di Polda Kalbar sejak 26 Oktober 2022. Sementara J telah ditahan sejak beberapa waktu lalu atas kasus dugaan korupsi perkara yang lain.
Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan BP2TD tersebut mencapai lebih dari Rp 32 miliar.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya merincikan bahwa kerugian pembangunan BP2TD Mempawah pada paket pekerjaan 1,2,3 dan 4 sekitar Rp 16,7 miliar, kemudian untuk pekerjaan infrastruktur kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sekira Rp 15,7 miliar.
"Atas perkara tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi." katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (1/11/2022).
Tidak hanya itu, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
"Hingga saat ini kami masih melakukan penelusuran terhadap aset untuk TPPU," kata Raden Petit.
Dalam kasus tersebut, kepolisian sudah memeriksa lebih dari 70 orang saksi dengan berbagai latar belakang. Mulai dari pihak pelaksana, suplayer, BPSDM Perhubungan Darat Kemenhub, serta saksi ahli.
Baca Juga: Proses PAW Syukri Wahid dan Amin Hidayat, DPRD Balikpapan Tunggu Rekomendasi Tertulis
Dari keterangan berbagai saksi tersebut kepolisian kemudian menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025