Kapolda Kalbar Minta Maaf
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro, mengatakan peristiwa tertembaknya Suhardi akibat peluru nyasar dari senjata api seorang anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial F.
Atas kejadian tersebut, dirinya pun mengungkapkan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas meninggalnya Suhardi.
"Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata dia, di Pontianak, Rabu (2/11/2022).
Terkait kronologi kejadian, Suryanbodo Asmoro menjelaskan, kejadian bermula pada pukul 11.30 WIB saat anggota Pos Lantas yang bertugas di Pos Garuda, dua orang satu namanya FM dan T berada di pos itu setelah menjalankan tugasnya dalam mengatur lalu lintas.
"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," katanya.
Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek dan peluru itu mantul hingga ke luar ruangan pos itu hingga mengenai korban.
"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," ujarnya.
Oknum Polisi FM Terancam Dipecat
Baca Juga: Manggung Bareng Coldplay, Kemeja Flanel Jin BTS Jadi Sorotan
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Aman Guntor, mengungkapkan, dari hasil olah TKP telah terjadi satu kali ledakan/tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.
"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.
Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes (Pol) Andrea Gamma Putra mengatakan, protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan, sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.
"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," pungkasnya.
Kontributor: Diko Eno
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Peduli Nyepi 2026: 2 Desa di Bali Terima 2.000 Paket Sembako
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah