SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial NDT (31) ditahan pihak kepolisian karena diduga membunuh mantan kekasihnya ANS (26).
Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky Sagala mengungkapkan pembunuhan itu berawal saat korban menemui pelaku setelah hubungan asmara yang terjalin sekitar enam tahun kandas.
"Korban menemui tersangka untuk mengembalikan barang-barang yang diberikan, lalu diantar pulang," katanya di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.
Namun di Jalan Kelapa Nias, keduanya terlibat cekcok hingga tersangka membenturkan kepala korban ke tembok.
Vokky mengatakan, penahanan tersebut dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading untuk kepentingan penyidikan sejak tersangka diringkus pada Sabtu (5/11).
Selain menahan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang ditemukan dari kamar kost tersangka di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengantar korban dan pakaian terakhir yang dikenakan korban serta tersangka saat terekam kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di sekitar lokasi kejadian juga ikut disita untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membunuh korban karena dipicu emosi usai diputus sepihak oleh korban.
Korban diperkirakan meninggal dunia pada 23 Oktober. Vokky memperkirakan saat itu sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga mendatangi kamar kost tersangka untuk mengembalikan barang-barang pemberiannya.
Baca Juga: Warganet Yakin Pacar Bunga Citra Lestari Disapa Tiko, Duda Anak 3 yang Baru Bercerai
Lalu tersangka mengantar korban kembali ke rumah majikannya di Kelapa Gading menggunakan sepeda motor.
Saat kedua sejoli melintas di Jalan Kelapa Nias, mereka terlibat pertengkaran hebat hingga tersangka naik pitam karena pertengkaran itu.
Vokky mengatakan, tersangka mengakui telah mencekik leher korban dan membenturkan kepala wanita itu ke tembok sekitar panel listrik dekat saluran air Jalan Kelapa Nias sebanyak dua kali hingga korban meregang nyawa.
Sidik jari pelaku yang masih melekat di tubuh korban menjadi petunjuk penting kepolisian mengungkap kasus ini.
Polisi mengenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Diterpa Rumor Perceraian dengan Barack Obama, Michelle Obama Ungkap Fakta Sebenarnya!
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Apa Pekerjaan Mantan Suami Roro Fitria? Disebut Tak Nafkahi Anak usai Cerai
-
8 Gaya Pacaran Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal, Mancing Sampai Backpackeran ke Luar Negeri
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak
-
Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga