Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 08 November 2022 | 18:59 WIB
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

SuaraKalbar.id - Seorang wanita muda berinisial ANS (26) tewas usai kepalanya dibenturkan ke dinding oleh seorang pria yang merupakan mantan kekasihnya NDT (31).

Kejadian tragis itu bermula saat hubungan keduanya kandas di tengah jalan setelah 6 tahun pacaran.

"Korban menemui tersangka untuk mengembalikan barang-barang yang diberikan, lalu diantar pulang," kata Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky Sagala di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (7/11/2022).

Namun di Jalan Kelapa Nias, keduanya terlibat pertengkaran hebat hingga tersangka naik pitam.

Baca Juga: 5 Tanda Mantan Sudah Punya Pasangan Baru, Segera Menjauh!

Vokky mengatakan, tersangka selanjutnya mencekik leher korban dan membenturkan kepala wanita itu ke tembok sekitar panel listrik dekat saluran air Jalan Kelapa Nias sebanyak dua kali hingga korban tewas.

Sidik jari pelaku yang masih melekat di tubuh korban menjadi petunjuk penting kepolisian mengungkap kasus ini.

NDT pun diburu polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka.

Vokky mengatakan, pihaknya pun melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Selain menahan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang ditemukan dari kamar kost tersangka di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: 4 Orang Tertimbun Longsor Galian Tanah di Agam, Satu Tewas

Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengantar korban dan pakaian terakhir yang dikenakan korban serta tersangka saat terekam kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di sekitar lokasi kejadian juga ikut disita untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membunuh korban karena dipicu emosi usai diputus sepihak oleh korban.

Atas kasus tersebut, polisi mengenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara)

Load More