SuaraKalbar.id - Ketua Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih (GPPK) John Bamba menyebut, Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian, serta RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) cenderung otoriter, merebut kuasa kedaulatan anggota Koperasi.
Padahal, menurut dia selama ini Koperasi memiliki cara tersendiri untuk mengelola baik keuangan, operasional, hingga konflik internal di dalam tubuh organisasinya.
"Jika konflik yang melanggar hukum, kita serahkan langsung ke ranah hukum. Jika menyangkut konflik internal, kita punya cara sendiri untuk menyelesaikannya," kata beliau saat ditemui usai melakukan konferensi pers di Pontianak, Sabtu (12/11/2022).
Oleh sebab itu, menurut dia, kedua RUU itu secara substansi gagal dalam memahami identitas Koperasi sebagai perwujudan demokrasi ekonomi rakyat.
Padahal menurutnya, perwujudan demokrasi ekonomi dari koperasi jelas yakni oleh dan untuk anggota, berasaskan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1.
"Semangat maupun substansi dua RUU tersebut justru dapat mematikan gerak Koperasi, dengan membolehkan banyak pihak non-anggota mengintervensi Koperasi yang pada akhirnya menggerogoti Koperasi itu sendiri," Kata John Bamba.
Bukannya melindungi Koperasi, menurutnya justru semangat kedua RUU tersebut cenderung otoriter, merebut kuasa kedaulatan anggota Koperasi.
Padahal, menurut John, modal utama Koperasi adalah manusia, bukan uang.
Oleh karena itu, kata dia, Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang saling percaya, bekerja sama, bergotong-royong dengan potensinya sendiri membangun kualitas moral dan fisik anggota melalui pendidikan mental spiritual dan keterampilan.
Baca Juga: Heboh! Tampil Dengan Kebaya Merah di Pontianak, Kiky Saputri: Apa yang Salah?
"Regulasi yang dibutuhkan Koperasi adalah regulasi yang ramah, yang berpihak kepada jiwa, nilai-nilai dan prinsip Koperasi," tegasnya.
Berikut 6 poin GPPK menyatakan menolak dua RUU tersebut antara lain karena alasan-alasan prinsip:
1. RUU Omnibus Law P2SK merupakan bagian dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XIX/2021 (Pasal 191 & Pasal 192 RUU Omnibus Law P2SK). Sehingga secara yuridis, RUU Omnibus P2SK bahkan inkonstitusional karena mengacu pada UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 2021.
2. Menjadikan Menteri Koperasi dan UMKM sebagai penentu hidup matinya Koperasi (Pasal 118 RUU Perkoperasian). Entitas dari luar Koperasi, bahkan Menteri sekali pun tak berhak mengintervensi Koperasi. Termasuk dalam pembubarannya. Sebab, para anggota, melalui forum RAT atau RALB lah yang berhak membubarkan Koperasi. Bukan Menteri, karena bukan wilayah kuasanya.
3. Pembentukkan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota yang akan merusak kemandirian dan kedaulatan Koperasi (Pasal 102 RUU Perkoperasian). Intervensi entitas eksternal dalam bentuk apa pun menyalahi prinsip keswadayaan, kemandirian dan independensi Koperasi.
4. Menjadikan OJK maupun Otoritas Pengawas Koperasi sebagai perampas kedaulatan Anggota Koperasi sebab dijadikan sebagai penentu absolut kesehatan dan kepengurusan Koperasi (Pasal 192, khususnya perubahan ketentuan Pasal 44 menjadi Pasal 44A s.d Pasal 44U RUU Omnibus Law dan Pasal 91 RUU Perkoperasian). Otoritas Pengawas Koperasi, Otoritas Jasa Keuangan hanyalah akal-akalan saja untuk mengendalikan standarisasi dan profesionalitas organ Koperasi.
Berita Terkait
-
Heboh! Tampil Dengan Kebaya Merah di Pontianak, Kiky Saputri: Apa yang Salah?
-
Waduh! Gara-gara Kolaps, Pemkab Batang Bakal Bubarkan 50 Koperasi
-
Akun Diretas, Netizen Pontianak Diperas OTK: Die Buat Video Porno 99% Mirip Muke Saye!
-
Marah Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Pontianak Timur Tusuk Mantan Istri
-
Rugikan Rp5 Miliar Lebih, Manajer Koperasi di Gianyar Dijebloskan ke Tahanan
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Alasan Orang Pontianak Betah Nongkrong di Warkop Seharian, Tradisi yang Bikin Pendatang Kaget
-
7 Jajanan Tradisional Pontianak yang Mulai Langka, Ada Batang Burok yang Bikin Nostalgia
-
7 Kedai Kopi Lokal Paling Hits di Singkawang 2026, Ada yang Legendaris Sejak 1955
-
7 Bakso dan Mie Viral di Pontianak 2026, Nomor 4 Jadi Favorit Kuliner Malam
-
Proyek Harita Group Dikebut, Kayong Utara Bersiap Jadi Pusat Industri Alumina dan Aluminium