SuaraKalbar.id - Ketua Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih (GPPK) John Bamba menyebut, Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian, serta RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) cenderung otoriter, merebut kuasa kedaulatan anggota Koperasi.
Padahal, menurut dia selama ini Koperasi memiliki cara tersendiri untuk mengelola baik keuangan, operasional, hingga konflik internal di dalam tubuh organisasinya.
"Jika konflik yang melanggar hukum, kita serahkan langsung ke ranah hukum. Jika menyangkut konflik internal, kita punya cara sendiri untuk menyelesaikannya," kata beliau saat ditemui usai melakukan konferensi pers di Pontianak, Sabtu (12/11/2022).
Oleh sebab itu, menurut dia, kedua RUU itu secara substansi gagal dalam memahami identitas Koperasi sebagai perwujudan demokrasi ekonomi rakyat.
Padahal menurutnya, perwujudan demokrasi ekonomi dari koperasi jelas yakni oleh dan untuk anggota, berasaskan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1.
"Semangat maupun substansi dua RUU tersebut justru dapat mematikan gerak Koperasi, dengan membolehkan banyak pihak non-anggota mengintervensi Koperasi yang pada akhirnya menggerogoti Koperasi itu sendiri," Kata John Bamba.
Bukannya melindungi Koperasi, menurutnya justru semangat kedua RUU tersebut cenderung otoriter, merebut kuasa kedaulatan anggota Koperasi.
Padahal, menurut John, modal utama Koperasi adalah manusia, bukan uang.
Oleh karena itu, kata dia, Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang saling percaya, bekerja sama, bergotong-royong dengan potensinya sendiri membangun kualitas moral dan fisik anggota melalui pendidikan mental spiritual dan keterampilan.
Baca Juga: Heboh! Tampil Dengan Kebaya Merah di Pontianak, Kiky Saputri: Apa yang Salah?
"Regulasi yang dibutuhkan Koperasi adalah regulasi yang ramah, yang berpihak kepada jiwa, nilai-nilai dan prinsip Koperasi," tegasnya.
Berikut 6 poin GPPK menyatakan menolak dua RUU tersebut antara lain karena alasan-alasan prinsip:
1. RUU Omnibus Law P2SK merupakan bagian dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XIX/2021 (Pasal 191 & Pasal 192 RUU Omnibus Law P2SK). Sehingga secara yuridis, RUU Omnibus P2SK bahkan inkonstitusional karena mengacu pada UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 2021.
2. Menjadikan Menteri Koperasi dan UMKM sebagai penentu hidup matinya Koperasi (Pasal 118 RUU Perkoperasian). Entitas dari luar Koperasi, bahkan Menteri sekali pun tak berhak mengintervensi Koperasi. Termasuk dalam pembubarannya. Sebab, para anggota, melalui forum RAT atau RALB lah yang berhak membubarkan Koperasi. Bukan Menteri, karena bukan wilayah kuasanya.
3. Pembentukkan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota yang akan merusak kemandirian dan kedaulatan Koperasi (Pasal 102 RUU Perkoperasian). Intervensi entitas eksternal dalam bentuk apa pun menyalahi prinsip keswadayaan, kemandirian dan independensi Koperasi.
4. Menjadikan OJK maupun Otoritas Pengawas Koperasi sebagai perampas kedaulatan Anggota Koperasi sebab dijadikan sebagai penentu absolut kesehatan dan kepengurusan Koperasi (Pasal 192, khususnya perubahan ketentuan Pasal 44 menjadi Pasal 44A s.d Pasal 44U RUU Omnibus Law dan Pasal 91 RUU Perkoperasian). Otoritas Pengawas Koperasi, Otoritas Jasa Keuangan hanyalah akal-akalan saja untuk mengendalikan standarisasi dan profesionalitas organ Koperasi.
Berita Terkait
-
Heboh! Tampil Dengan Kebaya Merah di Pontianak, Kiky Saputri: Apa yang Salah?
-
Waduh! Gara-gara Kolaps, Pemkab Batang Bakal Bubarkan 50 Koperasi
-
Akun Diretas, Netizen Pontianak Diperas OTK: Die Buat Video Porno 99% Mirip Muke Saye!
-
Marah Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Pontianak Timur Tusuk Mantan Istri
-
Rugikan Rp5 Miliar Lebih, Manajer Koperasi di Gianyar Dijebloskan ke Tahanan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun
-
Waspada! Lonjakan Tekanan Darah Pagi Hari Jadi Pemicu Stroke dan Serangan Jantung