SuaraKalbar.id - Pada tanggal 27 November, di Pontianak, telah terbentuk kepengurusan Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion or Belief (Jaringan Akademisi Indonesia untuk Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan).
Inisiatif pembentukan organisasi berawal dari diskusi para alumni Fellowship Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di CRCS-UGM, bertepatan dengan penyelenggaran International Conference on Religion and Human Rights, pada tanggal 20 Juli 2022.
Kepengurusan pertama ISFoRB telah terbentuk, yang terdiri dari para akademisi lintas disiplin dari berbagai perguruan tinggi.
Ketua ISFoRB Hurriyah mengatakan pembentukan ISFoRB dilatarbelakangi oleh situasi HAM di Indonesia saat ini, khususnya terkait kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Sejak demokratisasi 1998, Indonesia telah memperkuat pengakuan terhadap HAM. Berbagai dokumen era reformasi mulai dari TAP MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39/1999 tentang HAM, hingga Amandemen UUD 1945 telah memberikan jaminan kuat terhadap HAM.
Seiring dengan hal tersebut, advokasi untuk KBB pun terus berkembang. Namun di sisi lain, pembatasan kebebasan beragama, diskriminasi, ujaran dan hasutan kebencian atas nama agama, persekusi, dan kekerasan, justru memperlihatkan bahwa pelanggaran KBB masih terus terjadi, termasuk pembiaran dan keterlibatan aktif negara, kata Hurriyah.
Hurriyah mengatakan situasi ini perlu dipahami dengan lebih baik dan perubahan perlu diupayakan.
"Di sinilah kami melihat bahwa ada kekurangan pengetahuan mengenai KBB, baik di tingkat negara maupun masyarakat, bahkan di lingkungan kampus. Pengetahuan yang lebih baik tentu juga perlu bertransformasi menjadi advokasi dan perumusan kebijakan," kata dia.
ISFoRB dibentuk untuk merespons persoalan ini. ISFoRB merupakan upaya masyarakat akademis untuk berperan lebih aktif dan efektif demi pemajuan martabat manusia.
Baca Juga: AS Sebut China, Arab Saudi Dan 8 Negara Lain Sebagai Pelanggar Kebebasan Beragama
"Meskipun berfokus pada isu KBB, kami juga meyakini bahwa hak untuk KBB tidak berdiri sendiri, namun selalu berada dalam interaksi dengan hak-hak asasi lainnya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak
-
Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga