Bella
Selasa, 21 Februari 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Dua pria berinisial S dan EJ yang merupakan warga Sekadau diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan S dan EJ diamankan di pinggir Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu (19/2/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Raden Petit Wijaya, setelah dilakukan penggeledahan, tim mendapatkan satu buah tas yang didalamnya berisikan delapan bungkus plastik warna Silver yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik transparan yang berisi tablet-tablet diduga narkotika jenis ekstasi.

“Saat kita geledah keduanya tidak dapat berbuat banyak dan langsung kita sita untuk kita timbang dan hitung barang bukti tersebut,” jelasnya melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Jual 10 Kg Sabu, Oknum Kepala Desa di Bengkayang Terancam Dipecat

Selanjutnya, diketahui bahwa sabu di dalam tas tersebut seberat 8 kilogram dan ekstasi sebanyak 4.370 butir, namun pihaknya mengaku belum dapat memastikan apakah narkoba ini asli atau tiruan.

“Kita cek laboratorium untuk memastikan kembali bahwa barang-barang tersebut memang benar sabu dan ekstasi,” ujarnya.

Menurut Petit pengungkapan kali ini juga merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Interdiksi berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah perbatasan Entikong.

”Masyarakat saat ini sudah banyak yang peka terhadap aktivitas masyarakat lain yang mencurigakan,” katanya.

Baca Juga: Sosok Aiptu Janto: 'Kurir' Teddy Minahasa yang Antar Sabu ke Alex Bonpis

Load More