Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 06 Maret 2023 | 22:28 WIB
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

Saat ini Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Utara masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana,” tegas Tri.

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam KB 1418 MF yang digunakan para pelaku berserta satu stel pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian, dan satu buah clip plastik yang digunakan pelaku sebagai borgol tangan korban.

Sebelumnya, seorang Dosen Poltekkes Pontianak diduga jadi korban penculikan dan penganiayaan, oleh tujuh oknum mahasiswa. Korban bernama Taufik Hidayat (44).

Baca Juga: Waduh, Prof. Antara Ternyata Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Unud Jalur Mandiri 2018-2020

Akibat kejadian ini, korban babak belur dengan kondisi batang hidungnya patah. Kasus inipun dilaporkan istri korban ke Polresta Pontianak.

Load More