SuaraKalbar.id - Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting untuk memahami dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK, pengesahan STNK, penerbitan STNK duplikat karena hilang, balik nama kendaraan, hingga proses mutasi antar daerah.
Kesalahan kecil dalam menyiapkan berkas bisa mengakibatkan pengurusan tertunda. Oleh karena itu, berikut ini adalah panduan lengkap yang wajib kamu ketahui berdasarkan informasi resmi dari pihak berwenang di wilayah Pontianak:
1. Persyaratan Perpanjangan STNK
Untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan:
- E-KTP asli pemilik sesuai STNK beserta fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- SKPD atau Notice Pajak asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Proses perpanjangan STNK merupakan kewajiban tahunan agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan.
2. Persyaratan Pengesahan STNK
Setiap tahun, pengesahan STNK diperlukan sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan. Dokumen yang diperlukan:
- E-KTP asli pemilik sesuai STNK.
- STNK asli.
- SKPD/Notice Pajak asli.
Proses pengesahan biasanya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.
3. Persyaratan STNK Duplikat/Hilang
Jika STNK hilang atau rusak, pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan duplikat STNK. Syaratnya adalah:
Baca Juga: Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
- E-KTP asli pemilik dan fotokopi.
- Surat kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
- SKPD/Notice Pajak sementara dari bagian fiskal Samsat.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Dokumen lengkap ini diperlukan untuk memastikan identitas dan legalitas kendaraan.
4. Persyaratan Balik Nama Kendaraan Bermotor (Hasil Jual Beli)
Bagi kamu yang baru membeli kendaraan bekas, proses balik nama penting untuk legalisasi kepemilikan. Dokumen yang dibutuhkan:
- E-KTP pemilik baru dan fotokopi sebanyak dua rangkap.
- STNK asli dan fotokopi dua rangkap.
- SKPD/Notice Pajak asli dan fotokopi dua rangkap.
- BPKB asli dan fotokopi dua rangkap.
- Kuitansi pembelian bermeterai Rp10.000 asli dan fotokopi dua rangkap.
- Hasil cek fisik kendaraan dan fotokopi dua rangkap.
5. Mutasi Masuk Antar Daerah
Jika kamu memindahkan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain, maka perlu mengikuti prosedur mutasi masuk. Persyaratannya:
- Fotokopi e-KTP pemilik baru.
- Surat pengajuan mutasi keluar (cabut berkas) dari Samsat asal kendaraan.
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat tujuan mutasi.
- Kuitansi pembelian bermeterai Rp10.000 asli.
Mutasi ini bertujuan untuk menyesuaikan data kendaraan dengan wilayah domisili baru pemilik.
Tag
Berita Terkait
-
Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
-
Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Pemprov Kalbar Gelar Program Bayar Pajak Bebas Denda hingga 20 Desember 2024
-
Pemprov Kalbar Kembali Gelar Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Tanggalnya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
BRI Gelar News Fest 2025, Ajang Jurnalistik Menuju Fellowship Journalism 2026
-
BRI Gandeng Medco E&P Beri Akses Tak Terbatas ke Pelaku Usaha Kecil
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru