SuaraKalbar.id - Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting untuk memahami dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK, pengesahan STNK, penerbitan STNK duplikat karena hilang, balik nama kendaraan, hingga proses mutasi antar daerah.
Kesalahan kecil dalam menyiapkan berkas bisa mengakibatkan pengurusan tertunda. Oleh karena itu, berikut ini adalah panduan lengkap yang wajib kamu ketahui berdasarkan informasi resmi dari pihak berwenang di wilayah Pontianak:
1. Persyaratan Perpanjangan STNK
Untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan:
- E-KTP asli pemilik sesuai STNK beserta fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- SKPD atau Notice Pajak asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Proses perpanjangan STNK merupakan kewajiban tahunan agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan.
Baca Juga: Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
2. Persyaratan Pengesahan STNK
Setiap tahun, pengesahan STNK diperlukan sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan. Dokumen yang diperlukan:
- E-KTP asli pemilik sesuai STNK.
- STNK asli.
- SKPD/Notice Pajak asli.
Proses pengesahan biasanya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.
3. Persyaratan STNK Duplikat/Hilang
Jika STNK hilang atau rusak, pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan duplikat STNK. Syaratnya adalah:
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025
- E-KTP asli pemilik dan fotokopi.
- Surat kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
- SKPD/Notice Pajak sementara dari bagian fiskal Samsat.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Dokumen lengkap ini diperlukan untuk memastikan identitas dan legalitas kendaraan.
Berita Terkait
-
Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025
-
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jogja untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Pramono Mau Kejar Penunggak Pajak, Pemprov DKI Tinjau Ulang Program Pemutihan PKB
-
Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Tanggal Berapa? Kesempatan Bebas Denda Hampir Usai
Tag
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Persyaratan dan Panduan Lengkap Urus STNK, Balik Nama, Mutasi Kendaraan di Pontianak
-
Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini! Langsung Klaim Link Dana Kaget Resmi Berikut Ini
-
SPayLater Tawarkan Promo Cicilan 0 Persen, Belanja Makin Ringan Tapi Awas Jebakan Utang!
-
Keuntungan Top Up E Wallet