SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial SO alias CILUT (25) asal Peniraman, Kabupaten Mempawah, diringkus Jatanras Polres Kubu Raya karena menjadi pelaku pencurian sepeda motor di dua tempat di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku berhasil ditangkap di Kawasan Jalan Ahmad Yani Desa Peniraman Kecamatan Sungai pinyuh, Mempawah pada hari Kamis (11/5/23) jam 15.00 Wib.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengungkapkan bahwa pelaku dikenal sangat licin dan tidak segan melukai korban dalam melancarkan aksi pencuriannya.
Saat ini SO alias CILUT beserta beberapa barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Heboh Warga Temukan Mayat Pria Mengapung di Parit Keramat
"Pelaku pencurian sepeda motor ini melakukan aksinya di 2 TKP Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3 Kecamatan Sungai Kakap dalam satu malam yakni pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira jam 15.18 Wib. Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta setelah Motor Honda Beatnya hilang saat diparkirkan di depan teras rumahnya," kata Ade, Kamis (18/5/23) siang.
Adapun korban kedua kehilangan Motor Scoopy yang juga diparkir di teras rumahnya. Pelaku mengambil motor tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan cara membengkas jendela rumah. Pelaku selanjutnya mengambil kunci sepeda motor tersebut.
Pada saat hendak ditangkap, pelaku SO alias Cilut sempat melarikan diri saat melihat petugas. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran petugas dengan pelaku.
Akhirnya pada saat di kawasan Jalan Ahmad Yani Desa Peniraman Kecamatan Sungai pinyuh pelaku berhasil dibekuk oleh Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polres Mempawah.
“Saat ini Satuan Reserse Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pencurian tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini." kata Ade.
Baca Juga: Remaja di Dairi Gorok Leher Seorang Kakek dan Curi Motor
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Dihadapan Polisi, Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT, Vario, dan Scoopy Tak Mudah Dicuri
-
Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Polda Kalbar Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek