Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 29 Mei 2023 | 18:09 WIB
Ilustrasi penculikan anak - (SHutterstock)

SuaraKalbar.id - Seorang ibu muda berinisial TW diduga nekat menculik seorang balita yang merupakan anak temannya sendiri di Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Sabtu ( 27/05/2023) siang.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes mengatakan aksi nekat tersebut dilakukan TW karena ingin memiliki anak.

“Pelaku sempat hamil namun keguguran sehingga melakukan hal tersebut,” kata France seperti dikutip dari suarakalbar.co.id jejaring suara.com, Senin (29/5/2023).

France menjelaskan dalam melancarkan aksinya, TW datang kerumah korban dengan modus melakukan silaturahmi lantaran pelaku dan korban saling mengenal.

Baca Juga: Cerai dengan Desta, Natasha Rizki Ungkap Perasaan Anak-anaknya

“Pelaku datang bertamu saat korban lengah pelaku langsung membawa anak korban yang masih berusia 2 bulan tersebut.” katanya.

Akibat perbuatannya, TW kini diamankan di Mapolres Kapuas hulu dan terancam dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 330 KUHP.

Load More