Chandra Iswinarno
Sabtu, 15 Juli 2023 | 05:00 WIB
Ilustrasi kondom.

Misran dalam pengakuannya mengaku sakit hati ketika diminta berhenti saat berhubungan dengan korban.

"Saya merasa sakit hati karena dia meminta saya untuk berhenti. Apalagi, saya sudah membayar dua ratus ribu," katanya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Wanita Hamil Tewas Dibunuh Pacar di Cengkareng Dikenal Tertutup, Tetangga: Sebelum Keluar Celingak-celinguk

Load More