SuaraKalbar.id - Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Barat, Imik Eko Putro mengatakan pihaknya mendapatkan 1,8 juta batang rokok ilegal yang dijual di Kalimantan Barat.
Akibatnya, negara mengalami kerugian dengan total mencapai Rp1,7 miliar.
"1,8 juta batang rokok ilegal milik para pelaku ini, jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp1,7 miliar," ujar Imik di Pontianak, mengutip Antara, Senin (17/7/2023).
Menurut Imik, temuan rokok ilegal tersebut terjadi peningkatan di banding tahun lalu.
Pada tahun 2022, kata Imik, pihaknya menemukan 1,6 juta batang rokok ilegal, sedangkan hingga Juli tahun ini, pihaknya menemukan 1,8 juta batang rokok ilegal.
"Diamankannya 1,8 juta batang rokok Ilegal ini, tentunya tak terlepas sinergi dan kolaborasi yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait. Selain itu kita juga di-back up bagian pengawasan oleh kantor pusat," tuturnya.
Imik mengatakan, rokok ilegal semakin marak ditemukan di Kalimantan Barat.
Hal itu disebabkan oleh minat konsumen yang tinggi terhadap produk tersebut, sehingga daerah ini menjadi pasar bagi para pelaku rokok ilegal.
"Tidak hanya terjadi di Kalbar, tetapi daerah Sulawesi juga menjadi target pasar," katanya.
Baca Juga: Angka Perokok Tinggi, Akademisi: Pemerintah Perlu Upayakan Program Pencegahan Berbasis Profil Risiko
Imik menyatakan bahwa rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan konsumennya.
Rokok tersebut tidak menjamin kualitasnya dan dapat berpotensi berbahaya karena tidak melalui pengujian yang tepat.
"Perbedaan kualitas antara rokok ilegal dan legal sangat jelas," kata Imik.
Berita Terkait
-
Video Ariel Tatum Pakai Tank Top Hitam Bikin Kaum Adam Gagal Fokus dengan Penampakan Sesuatu
-
5 Prinsip Hidup Sehat bagi Anda yang Memiliki Riwayat Penyakit Asma
-
Nicholas Saputra Digunjing Fans, Ternyata Gegara Lakukan Hal Ini
-
Bikin Resah! Ada Bang Jago Berkeliaran Bawa Sajam di Sambas Ancam Keamanan Warga
-
Kronologi Bocah di Mempawah Diseret Buaya saat Cari Remis
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Sambas: Dua Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Mobil Box
-
Stok BBM di Papua Selama Ramadan 2026 Dipastikan Aman
-
Jadwal Buka Puasa Kalimantan Barat 20 Februari 2026
-
77 Titik Layanan Penukaran Uang di Kalimantan Barat Selama Ramadan 2026
-
Tips Menjaga Kebugaran Saat Puasa di Usia 30-an, Tetap Bugar dan Produktif