SuaraKalbar.id - Kabar mengejutkan datang dari kawasan Pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dikabarkan hangus membakar setidaknya 10 rumah toko (ruko).
Kebakaran kawasan Pasar Sungai Durian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (11/07) malam.
Kebakaran tersebut viral usai sebuah video berdurasi kurang dari 1 menit beredar di sosial media.
Namun bukannya fokus memadamkan api, video tersebut menyoroti sejumlah ruko yang malah dijarah diduga oleh pemulung demi memanfaatkan situasi.
Dalam video yang turut dibagikan oleh akun Instagram @infokapuashulu.id, terlihat sejumlah pemulung asik menjarah tanpa mempedulikan seorang wanita diduga pemilik salah satu ruko yang histeris melihat barang-barang miliknya diambil warga.
"Pergilah! Tolonglah! Gak punya hati ya kalian semua?!" Histeris seorang wanita diduga pemilik toko dalam video unggahan @infokapuashulu.id yang dikutip suarakalbar.id pada Senin siang.
Wanita tersebut terdengar amat sedih melihat para pemulung tak berhenti melakukan penjarahan padahal dirinya telah berulang kali memberikan teguran.
"Tinggalkan barangnya semua! Kalian masih kek gitu, tega kalian!" Tambah wanita tersebut berteriak.
Meskipun demikian para pemulung terus memunguti barang-barang yang masih layak dan kemudian membawanya kabur.
Baca Juga: Nyelekit! Tanggapan Haji Faisal terkait Video Viral Artis Jalur Kematian
Video tersebut lantas viral dan mendapatkan banyak perhatian publik, tak sedikit netizen yang mengecam perbuatan para pelaku penjarahan tersebut.
"Rendah sekali kualitas hidup SDM kita ya..," tulis @rua***
"Cukup prihatin. Sudah susah, di bikin susah lagi," tulis @yay**
"Gak ada hati dan simpati, miris," tambah netizen lainnya.
Tindak penjarahan atau pencurian disaat terjadinya bencana diketahui dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal 363 ayat (2) KUHP yang berbunyi "Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang" dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 7 tahun.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
-
Lanjutan Kisah Viral Pengantin Minggat Modus COD Ayam Geprek, Mungkin Pihak Perempuan Masih Ada Rasa karena Putusnya Begini
-
Lanjutan Viral Pengantin Minggat Modus COD Ayam Geprek, Pihak Lelaki Sebutkan Hikmah Diajak Kenalan Banyak Perempuan
-
Telan Pilu, Meylisa Zaara Malu Dinikahi Suami Penyuka Lawan Jenis, Ungkap Kejanggalan Saat Berhubungan Badan, Ternyata Harus...
-
Viral JPO di Cibeureum Jadi Lokasi Gantung Diri, Begini Pengakuan Warga Sekitar
-
Pembangunan Tol Bawah Laut Jawa-Bali Viral, Gubernur Koster Tolak Keras
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Tips Belanja Gadget di Batas Negara: Cara Cek IMEI Agar Tidak Terblokir saat Pulang ke Pontianak
-
Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta
-
Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap