SuaraKalbar.id - Kabar mengejutkan datang dari kawasan Pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dikabarkan hangus membakar setidaknya 10 rumah toko (ruko).
Kebakaran kawasan Pasar Sungai Durian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (11/07) malam.
Kebakaran tersebut viral usai sebuah video berdurasi kurang dari 1 menit beredar di sosial media.
Namun bukannya fokus memadamkan api, video tersebut menyoroti sejumlah ruko yang malah dijarah diduga oleh pemulung demi memanfaatkan situasi.
Dalam video yang turut dibagikan oleh akun Instagram @infokapuashulu.id, terlihat sejumlah pemulung asik menjarah tanpa mempedulikan seorang wanita diduga pemilik salah satu ruko yang histeris melihat barang-barang miliknya diambil warga.
"Pergilah! Tolonglah! Gak punya hati ya kalian semua?!" Histeris seorang wanita diduga pemilik toko dalam video unggahan @infokapuashulu.id yang dikutip suarakalbar.id pada Senin siang.
Wanita tersebut terdengar amat sedih melihat para pemulung tak berhenti melakukan penjarahan padahal dirinya telah berulang kali memberikan teguran.
"Tinggalkan barangnya semua! Kalian masih kek gitu, tega kalian!" Tambah wanita tersebut berteriak.
Meskipun demikian para pemulung terus memunguti barang-barang yang masih layak dan kemudian membawanya kabur.
Baca Juga: Nyelekit! Tanggapan Haji Faisal terkait Video Viral Artis Jalur Kematian
Video tersebut lantas viral dan mendapatkan banyak perhatian publik, tak sedikit netizen yang mengecam perbuatan para pelaku penjarahan tersebut.
"Rendah sekali kualitas hidup SDM kita ya..," tulis @rua***
"Cukup prihatin. Sudah susah, di bikin susah lagi," tulis @yay**
"Gak ada hati dan simpati, miris," tambah netizen lainnya.
Tindak penjarahan atau pencurian disaat terjadinya bencana diketahui dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal 363 ayat (2) KUHP yang berbunyi "Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang" dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 7 tahun.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
-
Lanjutan Kisah Viral Pengantin Minggat Modus COD Ayam Geprek, Mungkin Pihak Perempuan Masih Ada Rasa karena Putusnya Begini
-
Lanjutan Viral Pengantin Minggat Modus COD Ayam Geprek, Pihak Lelaki Sebutkan Hikmah Diajak Kenalan Banyak Perempuan
-
Telan Pilu, Meylisa Zaara Malu Dinikahi Suami Penyuka Lawan Jenis, Ungkap Kejanggalan Saat Berhubungan Badan, Ternyata Harus...
-
Viral JPO di Cibeureum Jadi Lokasi Gantung Diri, Begini Pengakuan Warga Sekitar
-
Pembangunan Tol Bawah Laut Jawa-Bali Viral, Gubernur Koster Tolak Keras
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia