Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 07 Agustus 2023 | 13:40 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu beredar kabar seorang oknum tenaga pendidik di Pontianak, Kalimantan Barat, diduga mencabuli seorang siswinya.

Pelaku yang diketahui berinisial HS disebutkan telah melakukan pencabulan kepada seorang siswi sebanyak 5 kali dengan memberikan ancaman akan membuat jelek nilai korban jika tak menuruti kemauannya.

Tak hanya mencabuli, pelaku juga ternyata sempat memaksa korban untuk melakukan aborsi usai mengetahui siswi tersebut hamil.

Dalam keterangan informasi yang dibagikan akun Instagram @gosippontianak, korban diketahui sempat meminta pertanggungjawaban kepada pelaku usai mengetahui dirinya hamil namun pelaku menolak.

Baca Juga: 10 Finalisnya Difoto Bugil, Miss Universe Indonesia 2023 Akan Dilaporkan Ke Polisi

"Namun ketika korban meminta pertanggungjawaban kepada Doktor HS, ia menolak karena sudah berkeluarga dan menyarankan untuk aborsi," tulis keterangan dalam unggahan akun tersebut dikutip, Senin (7/8/2023).

Melanjutkan aksi kejinya, Doktor HS lantas membawa korban ke Jakarta untuk melakukan aborsi.

Tak sampai di situ, tak berselang lama setelah melakukan aborsi ternyata Doktor HS kembali mencabuli  hingga melakukan sodomi terhadap korban.

Lewat unggahan tersebut, juga disebutkan ternyata baru-baru ini pelaku sempat mengajak damai korban dengan berharap korban mau menerima sejumlah uang dengan total Rp 120 juta rupiah.

"Setelah kejadian terkuak di media dan viral itu ada upaya damai dari pelaku dengan menawarkan uang Rp 10 juta, naik Rp 30 juta bahkan Rp 120 juta. Namun korban dan keluarga menolak," tulis keterangan tersebut.

Baca Juga: Imbas Kasus Pelecehan Putrinya, Omzet Jualan Pinkan Mambo Alami Kenaikan 20 Kali Lipat

Proses penyelidikan terhadap kasus ini diketahui tengah diupayakan oleh Polresta Pontianak Kota, namun sayangnya melalui kabar yang beredar ternyata penahanan terhadap pelaku ditangguhkan.

"Cuma sangat disayangkan kenapa pelaku ditangguhkan dengan alasan sangat-sangat tidak objektif tidak mengulang lagi, tidak akan kabur dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," tambah keterangan tersebut.

Kontributor : Maria

Load More