SuaraKalbar.id - Pontianak sebagai ibukota Kalimantan Barat, tidak hanya dikenal dengan keindahan alamnya, tetapi juga dengan tantangan lalu lintas yang seringkali padat pengendara.
Padatnya kendaraan kerap membuat sejumlah titik jalan utaman di Pontianak mengalami kemacetan yang cukup panjang dan sesak.
Berikut daftar arus lalu lintas dan jam padat di Kota Pontianak berdasarkan data dari Polresta Pontianak:
Hari Senin-Jumat:
Baca Juga: 5 Universitas Terbaik di Kalimantan Barat Versi uniRank 2023
Pada hari kerja, Pontianak mengalami lonjakan arus lalu lintas yang signifikan pada dua periode utama: jam 06.30-08.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB.
Tiga titik utama yang tercatat sebagai area dengan arus lalu lintas padat adalah simpang Yarsi, simpang Hotel Garuda dan Bundaran Universitas Tanjungpura (UNTAN).
Hari Sabtu:
Pada hari Sabtu, pola arus lalu lintas mengalami perubahan. Pagi hari pukul 06.30-08.00 WIB masih mengalami arus padat, kemudian lonjakan lalu lintas yang lebih signifikan kembali terjadi di sore hari pukul 16.00-19.00 WIB dan malam hari pukul 19.30-22.00 WIB.
Tiga titik utama yang tercatat sebagai area dengan arus lalu lintas padat adalah simpang Yarsi dan simpang Hotel Garuda.
Baca Juga: Komika Asal Pontianak Buka Jasa Curhat Bertarif Rp50 Ribu, Minat Daftar?
Hari Minggu:
Hari Minggu menunjukkan pola yang berbeda. Lonjakan arus lalu lintas tampak terjadi pada sore menjelang malam pukul 16.30-18.30 WIB dan juga pada malam hari pukul 21.00-22.00 WIB.
Tiga titik utama yang tercatat sebagai area dengan arus lalu lintas padat adalah simpang Yarsi dan simpang Hotel Garuda.
Demikian daftar arus lalu lintas dan jam padat di Kota Pontianak berdasarkan data oleh Polresta Pontianak. Tetap hati-hati dan patuhi aturan dalam berkendara.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Sikap Bos BNI soal Kredit Macet Rp375 Miliar "Nyangkut" di Sritex: Kami Nurut Aja!
-
Bos BRI Sebut Hapus Kredit Macet UMKM Bisa Nggak Ditagih Lagi, Asalkan...
-
Awas! Kebijakan Hapus Utang Macet UMKM Bisa Jadi Bumerang jika Tak Disertai Pengawasan Ketat
-
Peraturan Lengkap soal Hapus Utang Macet UMKM yang Diteken Prabowo
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Gagal Beraksi! 2 Pengedar Diciduk di Kubu Raya
-
Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya
-
Gara-Gara Lupa Kunci Stang, Mio GT Raib Digondol Maling di Kubu Raya
-
8 Pesona Tarian Khas Kalimantan Barat: Sebuah Perjalanan Menuju Jiwa Borneo
-
9 Kuliner Khas Dayak yang Wajib Kamu Coba, Nikmatnya Bikin Nagih!