Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:11 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. [Ist]

1. KTP
2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
3. Hasil Tes Psikologi
4. Pas Foto
5. SIM lama yang masih berlaku.

Pastikan Anda memeriksa persyaratan yang berlaku sebelum mengunjungi unit Sim Keliling.

Kontributor : Maria

Baca Juga: Perpanjangan SIM Keliling Kubu Raya: Jadwal dan Persyaratan

Load More