Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 15 September 2023 | 17:47 WIB
Prada Yuwandi Jadi Tersangka Pembunuhan Sri Mulyani di Sambas sempat setubuhi korban saat pingsan. (Instagram.com)

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, saat ini diketahui pelaku mendapat dakwaan pasal berlapis.

Prada Yuwandi didakwa dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Kemudian, didakwa pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu Prada Yuwandi juga didakwa pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.

Kontributor : Maria

Baca Juga: Ngaku Tobat, Beredar Foto yang Diduga Oklin Fia Tanpa Hijab Berpose Seksi di Atas Ranjang

Load More