SuaraKalbar.id - Polsek Kubu mengamankan seorang pria pelaku pengedar narkoba jenis sabu demi modal nikah di Dusun Setia Usaha Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu dini hari (16/09/23), 02.30 WIB.
Pelaku berinisial BI (36) berhasil diamankan pihak kepolisian di rumahnya beserta dengan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang disimpan BI di dalam kursi.
"Kemudian ditemukan satu buah timbangan digital merk CHQ warna silver, satu buah pipet yang diruncingkan warna biru transparan, alat hisap (bong), satu unit handphone merk Realme warna abu-abu dan beberapa plastik klip transparan kosong di dalam tas BI," ujar Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, saat dikonfirmasi, Rabu.
Sebelumnya, diketahui BI mendapatkan 2 gram sabu seharga Rp 1 juta rupiah dari pria berinisial WO asal Kampung Beting, Pontianak Timur. Sebanyak 1 gram sabu telah dijual BI kepada pria berinisial DI seharga Rp 1 juta rupiah, sedangkan 1 gram sabu kemudian dipisahkan oleh BI dengan paketan kecil yang dijual seharga Rp 100 ribu rupiah.
Usai diselidiki tim kepolisian, diketahui bahwa BI ternyata telah menjalankan aksinya dalam mengedar sabu selama 3 tahun demi mengumpulkan modal untuk menikahi tunangannya.
“Pelaku mengakui bahwa ia berani mengedarkan sabu di Kecamatan Kubu karena untuk modal nikah dan perbuatan itu sudah berjalan kurang lebih selama tiga tahun,” terang Ade.
Mirisnya, saat pelaku yang telah diamankan dan ditemani pihak kepolisian untuk mengambil barang-barang miliknya di salah satu rumah kost, ia malah memergoki tunangannya tengah bersama pria lain di dalam kamar tersebut.
“Pada saat petugas mengambil barang-barang milik BI, di dalam rumah kost tersebut didapati seorang wanita dan seorang lelaki, diketahui wanita tersebut tunangan BI,” ujar Ade.
Saat ini diketahui BI bersama dengan barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya demi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Neymar Kembali Terciduk Selingkuh saat Pacarnya Lagi Hamil, Kini dengan 2 Perempuan Sekaligus
Selain itu, pihak kepolisian turut masih melakukan pengejaran terhadap pengedar DI dan WO.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Neymar Kembali Terciduk Selingkuh saat Pacarnya Lagi Hamil, Kini dengan 2 Perempuan Sekaligus
-
Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh, Warga Asahan Ditangkap di Batu Bara
-
Wanita 65 Tahun di Medan Ditangkap Gegara Narkoba, Terpaksa Jual Sabu Demi Kebutuhan Hidup
-
Nur Utami, Istri Bandar Sabu Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Ketika Pulang Umrah
-
Seorang Sopir Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Trans Kalimantan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI
-
Kopi Toejoean Manfaatkan Biji Kopi Nusantara Lokal Maupun Distributor