Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 28 September 2023 | 16:02 WIB
Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Qolby (Humas Polres Kubu Raya)

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidikan lebih lanjut, dari hasil introgasi singkat pelaku berani melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh narkoba dan judi online,” tegas Ade.

Atas perbuatannya AH diancam dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Maria

Baca Juga: 3 Selebgram Banten Raup Rp 25 Juta Hasil Promosi Judi Online, Endingnya Diringkus Polisi

Load More