Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 04 November 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi penggelapan uang. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Bersama (SUB) Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) digeruduk puluhan anggotanya untuk menyampaikan protes terkait dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) dari PT Gunajaya Karya Gemilang (GKG) pada Kamis (2/11/23).

“Kami sekitar 30 orang anggota Koperasi Serba Usaha Bersama, mendatangi kantor koperasi, guna mempertanyakan soal transparansi serta dugaan penggelapan dana SHK,” kata salah satu anggota Koperasi SUB, Ujang, seperti dikutip dari suarketapang jejaring suaracom, pada Sabtu.

Menurut Ujang, PT GKG telah menyerahkan pembayaran dana SHK ke pengurus Koperasi SUB sebesar Rp 1.519.303.209. Uang tersebut mestinya dipotong sepuluh persen untuk koperasi kemudian sisanya dibagikan kepada 1.004 anggota. Namun begitu, menurut Ujang, pembagian uang yang diterima oleh para anggota koperasi tidak sesuai hitungan.

“Faktanya yang didapat anggota koperasi tidak sesuai dengan sisa dana SHK yang ada,” katanya.

Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM: Banyak Negara Pantau TikTok Terkait Perlindungan Data Pribadi

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa semestinya setiap anggota koperasi berhak menerima uang senilai Rp1.350.000 atau 1.360.000. Namun para anggota koperasi hanya menerima uang SHK senilai Rp 959.000 per orang.

Para anggota koperasi pun menuntut kejelasan terkait selisih dari uang SHK tersebut.

“Yang kami tanyakan uang ratusan juta itu kemana dan kenapa tidak semua dibagikan kepada kami, jika ada pemotongan dasarnya apa dan kenapa tidak disampaikan ke para anggota,” katanya lagi.

Menurut Ujang, usai pihaknya mendatangi koperasi, pengurus memberikan klarifikasi bahwa uang selisih tersebut digunakan untuk biaya pengurusan SHM.

“Jadi mereka jawab pemotongan itu untuk biaya pengurusan SHM, kan aneh setelah didemo baru mereka menjawab, dan kenapa baru disampaikan sekarang, itu jadi tanda tanya kita,” ungkapnya.

Baca Juga: Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK Usai UU ASN Disahkan, Salah Satunya JHT

Selain itu, Ujang menceritakan bahwa pihaknya juga menduga terjadi penggelapan dana yang dilakukan oleh pengurus koperasi SUB pada anggaran SHK bulan Agustus 2023 lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ujang mengatakan bahwa dana SHK Agustus yang diterima Koperasi SUB sebesar Rp 1,2 miliar sedangkan yang dibagikan kepada para anggota setelah adanya pemotongan 10 persen pengurusan hanya Rp 840.000.

“Harusnya jika dihitung yang anggota terima sebesar Rp 1.030.000, ini juga kami pertanyakan,” ketusnya.

Sementara itu, Ketua KUD Serba Usaha Bersama, Yadi Warsono saat dihubungi wartawan enggan berkomentar terkait masalah tersebut.

Load More