SuaraKalbar.id - Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Bersama (SUB) Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) digeruduk puluhan anggotanya untuk menyampaikan protes terkait dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) dari PT Gunajaya Karya Gemilang (GKG) pada Kamis (2/11/23).
“Kami sekitar 30 orang anggota Koperasi Serba Usaha Bersama, mendatangi kantor koperasi, guna mempertanyakan soal transparansi serta dugaan penggelapan dana SHK,” kata salah satu anggota Koperasi SUB, Ujang, seperti dikutip dari suarketapang jejaring suaracom, pada Sabtu.
Menurut Ujang, PT GKG telah menyerahkan pembayaran dana SHK ke pengurus Koperasi SUB sebesar Rp 1.519.303.209. Uang tersebut mestinya dipotong sepuluh persen untuk koperasi kemudian sisanya dibagikan kepada 1.004 anggota. Namun begitu, menurut Ujang, pembagian uang yang diterima oleh para anggota koperasi tidak sesuai hitungan.
“Faktanya yang didapat anggota koperasi tidak sesuai dengan sisa dana SHK yang ada,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa semestinya setiap anggota koperasi berhak menerima uang senilai Rp1.350.000 atau 1.360.000. Namun para anggota koperasi hanya menerima uang SHK senilai Rp 959.000 per orang.
Para anggota koperasi pun menuntut kejelasan terkait selisih dari uang SHK tersebut.
“Yang kami tanyakan uang ratusan juta itu kemana dan kenapa tidak semua dibagikan kepada kami, jika ada pemotongan dasarnya apa dan kenapa tidak disampaikan ke para anggota,” katanya lagi.
Menurut Ujang, usai pihaknya mendatangi koperasi, pengurus memberikan klarifikasi bahwa uang selisih tersebut digunakan untuk biaya pengurusan SHM.
“Jadi mereka jawab pemotongan itu untuk biaya pengurusan SHM, kan aneh setelah didemo baru mereka menjawab, dan kenapa baru disampaikan sekarang, itu jadi tanda tanya kita,” ungkapnya.
Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM: Banyak Negara Pantau TikTok Terkait Perlindungan Data Pribadi
Selain itu, Ujang menceritakan bahwa pihaknya juga menduga terjadi penggelapan dana yang dilakukan oleh pengurus koperasi SUB pada anggaran SHK bulan Agustus 2023 lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ujang mengatakan bahwa dana SHK Agustus yang diterima Koperasi SUB sebesar Rp 1,2 miliar sedangkan yang dibagikan kepada para anggota setelah adanya pemotongan 10 persen pengurusan hanya Rp 840.000.
“Harusnya jika dihitung yang anggota terima sebesar Rp 1.030.000, ini juga kami pertanyakan,” ketusnya.
Sementara itu, Ketua KUD Serba Usaha Bersama, Yadi Warsono saat dihubungi wartawan enggan berkomentar terkait masalah tersebut.
Berita Terkait
-
Menteri Koperasi dan UKM: Banyak Negara Pantau TikTok Terkait Perlindungan Data Pribadi
-
Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK Usai UU ASN Disahkan, Salah Satunya JHT
-
Aturan Uang Pensiun PPPK Berlaku Mulai Kapan? Besarannya Sama dengan ASN
-
Inara Rusli Ungkap Alasan Tuntut Uang Nafkah Rp12 Miliar ke Virgoun
-
Penjahat Siber Mengeksploitasi Konflik Israel-Hamas Melalui Email dan Situs Web Penipuan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
Terkini
-
Lumpur Setinggi Lutut Pernah Tutup Jalan Aceh Tamiang, Kini Akses Medan-Aceh Kembali Normal
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta