SuaraKalbar.id - Misteri kematian bidan Hety Karmila di perumahan perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat akhirnya terungkap usai polisi membekuk seorang pria bernama Narsip (23).
Bidan Hety Karmila yang ditemukan tewas dalam kamarnya pada Senin (23/10) lalu itu diduga menjadi korban pemerkosaan sekaligus pembunuhan yang dilakukan oleh Narsip.
Narsip sendiri diketahui nekat membunuh Bidan Hety karena takut dilaporkan ke polisi atas perbuatan pemerkosaan yang dilakukannya.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengatakan bahwa usai melakukan perbuatan kejinya, Narsip sempat melarikan diri ke pulau Jawa.
"Pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandeglang Provinsi Banten," kata Hendrawan di Putussibau, Selasa (7/11/23).
Penemuan Mayat Bidan Hety Karmila
Sebelumnya diberitakan bahwa Bidan Hety Karmila ditemukan tewas oleh pasangan suami istri yang hendak memeriksakan kandungannya di dalam kamar tempat tinggalnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sekitar pukul 12.10 WIB, Senin (23/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Hendrawan mengungkapkan bahwa kematian Bidan Hety Karmila dianggap tidak wajar. Pihak kepolisian selanjutnya melakukan rangkaian penyelidikan hingga mengerucut kepada terduga pelaku, Narsip.
Narsip sendiri merupakan seorang karyawan di perusahaan perkebunan sawit di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Sudah Diikat, Anggota Polisi Nyaris Jadi Korban Pembunuhan di Tol karena Ulah Istri
Kecurigaan awal terhadap Narsip bermula ketika dirinya tiba-tiba menghilang setelah penemuan jasad korban heboh. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan kalung Narsip saaat melakukan olah TKP di kamar korban.
Setelah berhasil ditangkap, Narsip kepada polisi mengaku memperkosa dan membunuh korban, Bidan Hety Karmila.
Kronologi Narsip Memperkosa dan Membunuh Bidan Karmila
Adapun kronologi pemerkosaan dan pembunuhan tersebut bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Saat itu, pelaku mengaku melihat korban sedang tidur pulas di dalam kamarnya. Posisi korban saat itu tengkurap.
Melihat kondisi korban yang sedang tidur tengkurap, pelaku pun mencekik korban dari belakang hingga lemas dan tak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Selesai melakukan aksinya, pelaku berniat kabur. Tak disangka, korban tersadar dan melihat wajah pelaku telah dikenalnya. Panik, pelaku lantas kembali mencekik korban hingga tewas.
"Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung korban dan mencakar pipi pelaku, hingga akhirnya korban tidak berdaya dan tewas," kata Hendrawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Sudah Diikat, Anggota Polisi Nyaris Jadi Korban Pembunuhan di Tol karena Ulah Istri
-
Miris! Bocah 13 Tahun Di Garut Ditemukan Tewas Di Sungai, Ternyata Dibunuh Teman
-
Pelajar Diancam Ditembak Sebelum Dirudapaksa Banpol Gowa, Kini Alami Depresi Berat
-
Dirudapaksa Banpol Gowa, Pelajar Terus Alami Kesakitan di Bekas Operasi Tumor Payudaranya
-
Aniaya Paman hingga Tewas di Sergai, Polisi: Pelaku Dendam Akibat Kekerasan Seksual Menyimpang yang Dilakukan Korban
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
BRI Gelar News Fest 2025, Ajang Jurnalistik Menuju Fellowship Journalism 2026
-
BRI Gandeng Medco E&P Beri Akses Tak Terbatas ke Pelaku Usaha Kecil
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru