SuaraKalbar.id - Viral seorang pria pengemudi motor alami kecelakaan akibat tertabrak anjing yang berkeliaran di sekitaran Jalan Ahmad Yani II, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Rabu (08/11/23) malam.
Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @gosippontianak, terlihat korban mengalami luka-luka pada tangan bagian kanannya dari siku hingga jari.
Korban menyebutkan kejadian tersebut bermula saat dirinya tengah mengemudikan motornya di jalan raya. Saat tengah mengemudi, dirinya melihat terdapat tiga ekor anjing yang tengah berkeliaran.
Tak disangka, seekor anjing kemudian menabrak sang pengemudi motor hingga alami kecelakaan.
“Kan 3 ekor anjingnya. Anjing dari kiri satu, dari kanan dua. Jadi kita gak bisa mengelak. Langsung dia nabrak,” ujar korban dikutip kalbar.suara.com, Kamis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sedangkan motor yang ia kemudikan mengalami kerusakan.
Menangapi kejadian tak menyenangkan yang dialami, korban sendiri berharap anjing peliharaan tidak dibiarkan berkeliaran demi keselamatan bersama.
“Kalau di jalan umum kita mohonlah jangan membiarkan anjing. Menganggu keselamatan di jalan raya, tapi kalau di dalam ya terserah. Tapi kalau di jalan umum ini kan berbahaya sekali,” harap korban.
Selain itu, dalam unggahan tersebut terlihat polisi turut hadir menangani kejadian tersebut untuk melakukan mediasi antara pihak pemilik anjing dan korban.
“Anjing berkeliaran itu ada undang-undangnya bu, ini jalan raya banyak pengguna,” ucap seorang aparat kepada sang pemilik anjing.
Diketahui hewan ternak ataupun peliharaan yang berkeliaran dibawah atau pun tanpa pengawasan pemiliknya hingga merugikan orang lain dapat dikenai pidana.
Ketentuan tersebut tercantum pada ketentuan pemilik hewan peliharaan mempunyai tanggung jawab penuh yang ditegaskan di dalam pasal 1368 KUHPerdata yang berbunyi:
“Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.”
Jika hewan menimbulkan suatu kerugian terhadap orang lain maka yang berlaku adalah pasal 490 KUHP yang berbunyi menyebutkan pemiliki peliharaan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak Rp 300 ribu rupiah.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Ngode Move On Lagi, Putri Anne Perintahkan Anjingnya Gigit Orang yang Bikin Sakit Hati
-
4 Tahun Usai Kecelakaan, Dylan Carr Sering Mimpi Tabrak Truk
-
10 Nama Anjing Paling Populer di Tahun 2023, Ada Nama Anjing Kamu?
-
Rekomendasi 5 Hotel Boleh Bawa Hewan Peliharaan, Bisa Liburan Tanpa Khawatir dengan Anabul!
-
Gala Sky Minta Diantar Vanessa Angel dan Bibi ke Sekolah, Reaksi Fadly Faisal Bikin Mewek
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?