SuaraKalbar.id - Viral seorang pria pengemudi motor alami kecelakaan akibat tertabrak anjing yang berkeliaran di sekitaran Jalan Ahmad Yani II, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Rabu (08/11/23) malam.
Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @gosippontianak, terlihat korban mengalami luka-luka pada tangan bagian kanannya dari siku hingga jari.
Korban menyebutkan kejadian tersebut bermula saat dirinya tengah mengemudikan motornya di jalan raya. Saat tengah mengemudi, dirinya melihat terdapat tiga ekor anjing yang tengah berkeliaran.
Tak disangka, seekor anjing kemudian menabrak sang pengemudi motor hingga alami kecelakaan.
“Kan 3 ekor anjingnya. Anjing dari kiri satu, dari kanan dua. Jadi kita gak bisa mengelak. Langsung dia nabrak,” ujar korban dikutip kalbar.suara.com, Kamis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sedangkan motor yang ia kemudikan mengalami kerusakan.
Menangapi kejadian tak menyenangkan yang dialami, korban sendiri berharap anjing peliharaan tidak dibiarkan berkeliaran demi keselamatan bersama.
“Kalau di jalan umum kita mohonlah jangan membiarkan anjing. Menganggu keselamatan di jalan raya, tapi kalau di dalam ya terserah. Tapi kalau di jalan umum ini kan berbahaya sekali,” harap korban.
Selain itu, dalam unggahan tersebut terlihat polisi turut hadir menangani kejadian tersebut untuk melakukan mediasi antara pihak pemilik anjing dan korban.
“Anjing berkeliaran itu ada undang-undangnya bu, ini jalan raya banyak pengguna,” ucap seorang aparat kepada sang pemilik anjing.
Diketahui hewan ternak ataupun peliharaan yang berkeliaran dibawah atau pun tanpa pengawasan pemiliknya hingga merugikan orang lain dapat dikenai pidana.
Ketentuan tersebut tercantum pada ketentuan pemilik hewan peliharaan mempunyai tanggung jawab penuh yang ditegaskan di dalam pasal 1368 KUHPerdata yang berbunyi:
“Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.”
Jika hewan menimbulkan suatu kerugian terhadap orang lain maka yang berlaku adalah pasal 490 KUHP yang berbunyi menyebutkan pemiliki peliharaan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak Rp 300 ribu rupiah.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Ngode Move On Lagi, Putri Anne Perintahkan Anjingnya Gigit Orang yang Bikin Sakit Hati
-
4 Tahun Usai Kecelakaan, Dylan Carr Sering Mimpi Tabrak Truk
-
10 Nama Anjing Paling Populer di Tahun 2023, Ada Nama Anjing Kamu?
-
Rekomendasi 5 Hotel Boleh Bawa Hewan Peliharaan, Bisa Liburan Tanpa Khawatir dengan Anabul!
-
Gala Sky Minta Diantar Vanessa Angel dan Bibi ke Sekolah, Reaksi Fadly Faisal Bikin Mewek
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia