SuaraKalbar.id - Viral seorang pria pengemudi motor alami kecelakaan akibat tertabrak anjing yang berkeliaran di sekitaran Jalan Ahmad Yani II, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Rabu (08/11/23) malam.
Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @gosippontianak, terlihat korban mengalami luka-luka pada tangan bagian kanannya dari siku hingga jari.
Korban menyebutkan kejadian tersebut bermula saat dirinya tengah mengemudikan motornya di jalan raya. Saat tengah mengemudi, dirinya melihat terdapat tiga ekor anjing yang tengah berkeliaran.
Tak disangka, seekor anjing kemudian menabrak sang pengemudi motor hingga alami kecelakaan.
“Kan 3 ekor anjingnya. Anjing dari kiri satu, dari kanan dua. Jadi kita gak bisa mengelak. Langsung dia nabrak,” ujar korban dikutip kalbar.suara.com, Kamis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sedangkan motor yang ia kemudikan mengalami kerusakan.
Menangapi kejadian tak menyenangkan yang dialami, korban sendiri berharap anjing peliharaan tidak dibiarkan berkeliaran demi keselamatan bersama.
“Kalau di jalan umum kita mohonlah jangan membiarkan anjing. Menganggu keselamatan di jalan raya, tapi kalau di dalam ya terserah. Tapi kalau di jalan umum ini kan berbahaya sekali,” harap korban.
Selain itu, dalam unggahan tersebut terlihat polisi turut hadir menangani kejadian tersebut untuk melakukan mediasi antara pihak pemilik anjing dan korban.
“Anjing berkeliaran itu ada undang-undangnya bu, ini jalan raya banyak pengguna,” ucap seorang aparat kepada sang pemilik anjing.
Diketahui hewan ternak ataupun peliharaan yang berkeliaran dibawah atau pun tanpa pengawasan pemiliknya hingga merugikan orang lain dapat dikenai pidana.
Ketentuan tersebut tercantum pada ketentuan pemilik hewan peliharaan mempunyai tanggung jawab penuh yang ditegaskan di dalam pasal 1368 KUHPerdata yang berbunyi:
“Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.”
Jika hewan menimbulkan suatu kerugian terhadap orang lain maka yang berlaku adalah pasal 490 KUHP yang berbunyi menyebutkan pemiliki peliharaan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak Rp 300 ribu rupiah.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Ngode Move On Lagi, Putri Anne Perintahkan Anjingnya Gigit Orang yang Bikin Sakit Hati
-
4 Tahun Usai Kecelakaan, Dylan Carr Sering Mimpi Tabrak Truk
-
10 Nama Anjing Paling Populer di Tahun 2023, Ada Nama Anjing Kamu?
-
Rekomendasi 5 Hotel Boleh Bawa Hewan Peliharaan, Bisa Liburan Tanpa Khawatir dengan Anabul!
-
Gala Sky Minta Diantar Vanessa Angel dan Bibi ke Sekolah, Reaksi Fadly Faisal Bikin Mewek
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan