SuaraKalbar.id - Viral seorang pria pengemudi motor alami kecelakaan akibat tertabrak anjing yang berkeliaran di sekitaran Jalan Ahmad Yani II, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Rabu (08/11/23) malam.
Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @gosippontianak, terlihat korban mengalami luka-luka pada tangan bagian kanannya dari siku hingga jari.
Korban menyebutkan kejadian tersebut bermula saat dirinya tengah mengemudikan motornya di jalan raya. Saat tengah mengemudi, dirinya melihat terdapat tiga ekor anjing yang tengah berkeliaran.
Tak disangka, seekor anjing kemudian menabrak sang pengemudi motor hingga alami kecelakaan.
“Kan 3 ekor anjingnya. Anjing dari kiri satu, dari kanan dua. Jadi kita gak bisa mengelak. Langsung dia nabrak,” ujar korban dikutip kalbar.suara.com, Kamis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sedangkan motor yang ia kemudikan mengalami kerusakan.
Menangapi kejadian tak menyenangkan yang dialami, korban sendiri berharap anjing peliharaan tidak dibiarkan berkeliaran demi keselamatan bersama.
“Kalau di jalan umum kita mohonlah jangan membiarkan anjing. Menganggu keselamatan di jalan raya, tapi kalau di dalam ya terserah. Tapi kalau di jalan umum ini kan berbahaya sekali,” harap korban.
Selain itu, dalam unggahan tersebut terlihat polisi turut hadir menangani kejadian tersebut untuk melakukan mediasi antara pihak pemilik anjing dan korban.
“Anjing berkeliaran itu ada undang-undangnya bu, ini jalan raya banyak pengguna,” ucap seorang aparat kepada sang pemilik anjing.
Diketahui hewan ternak ataupun peliharaan yang berkeliaran dibawah atau pun tanpa pengawasan pemiliknya hingga merugikan orang lain dapat dikenai pidana.
Ketentuan tersebut tercantum pada ketentuan pemilik hewan peliharaan mempunyai tanggung jawab penuh yang ditegaskan di dalam pasal 1368 KUHPerdata yang berbunyi:
“Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.”
Jika hewan menimbulkan suatu kerugian terhadap orang lain maka yang berlaku adalah pasal 490 KUHP yang berbunyi menyebutkan pemiliki peliharaan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak Rp 300 ribu rupiah.
Baca Juga: Ngode Move On Lagi, Putri Anne Perintahkan Anjingnya Gigit Orang yang Bikin Sakit Hati
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Pistol Tak Terkunci, Balita 2 Tahun Tak Sengaja Tembak Mati Ibunya di California
-
Dirawat di RS Fatmawati, Begini Kondisi Pengendara Mobil XForce yang Ringsek Parah Kecelakaan di Tol Andara
-
Bikin Heboh Netizen, Mobil SUV Ringsek Ketiban Besi Akibat Kecelakaan di Tol Andara
-
4 Manfaat Menggunakan Pet Taxi, Pemilik Hewan Wajib Tahu!
-
Ibu dan Bayi Disekap di Kandang Anjing, Manager Perusahaan Sawit di Bangka Belitung Jadi Tersangka
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
Waspada! Kalbar Rawan Banjir & Longsor Akhir Tahun, Cek Wilayahmu!
-
Gegara Uang Rp1,2 Juta, Teman Kencan Cekik Wanita hingga Tewas di Hotel Pontianak
-
Harta Rp9,4 Miliar Kepala BPJN Kalbar Diusut KPK, 3 Hari Rampung!
-
HUT ke-129 BRI, Momen Syukur dan Komitmen Terhadap Stakeholders
-
Kinerja Cemerlang, BRI Bagikan Dividen Interim di HUT ke-129