SuaraKalbar.id - Viral seorang pria pengemudi motor alami kecelakaan akibat tertabrak anjing yang berkeliaran di sekitaran Jalan Ahmad Yani II, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Rabu (08/11/23) malam.
Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @gosippontianak, terlihat korban mengalami luka-luka pada tangan bagian kanannya dari siku hingga jari.
Korban menyebutkan kejadian tersebut bermula saat dirinya tengah mengemudikan motornya di jalan raya. Saat tengah mengemudi, dirinya melihat terdapat tiga ekor anjing yang tengah berkeliaran.
Tak disangka, seekor anjing kemudian menabrak sang pengemudi motor hingga alami kecelakaan.
“Kan 3 ekor anjingnya. Anjing dari kiri satu, dari kanan dua. Jadi kita gak bisa mengelak. Langsung dia nabrak,” ujar korban dikutip kalbar.suara.com, Kamis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sedangkan motor yang ia kemudikan mengalami kerusakan.
Menangapi kejadian tak menyenangkan yang dialami, korban sendiri berharap anjing peliharaan tidak dibiarkan berkeliaran demi keselamatan bersama.
“Kalau di jalan umum kita mohonlah jangan membiarkan anjing. Menganggu keselamatan di jalan raya, tapi kalau di dalam ya terserah. Tapi kalau di jalan umum ini kan berbahaya sekali,” harap korban.
Selain itu, dalam unggahan tersebut terlihat polisi turut hadir menangani kejadian tersebut untuk melakukan mediasi antara pihak pemilik anjing dan korban.
“Anjing berkeliaran itu ada undang-undangnya bu, ini jalan raya banyak pengguna,” ucap seorang aparat kepada sang pemilik anjing.
Diketahui hewan ternak ataupun peliharaan yang berkeliaran dibawah atau pun tanpa pengawasan pemiliknya hingga merugikan orang lain dapat dikenai pidana.
Ketentuan tersebut tercantum pada ketentuan pemilik hewan peliharaan mempunyai tanggung jawab penuh yang ditegaskan di dalam pasal 1368 KUHPerdata yang berbunyi:
“Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.”
Jika hewan menimbulkan suatu kerugian terhadap orang lain maka yang berlaku adalah pasal 490 KUHP yang berbunyi menyebutkan pemiliki peliharaan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak Rp 300 ribu rupiah.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Ngode Move On Lagi, Putri Anne Perintahkan Anjingnya Gigit Orang yang Bikin Sakit Hati
-
4 Tahun Usai Kecelakaan, Dylan Carr Sering Mimpi Tabrak Truk
-
10 Nama Anjing Paling Populer di Tahun 2023, Ada Nama Anjing Kamu?
-
Rekomendasi 5 Hotel Boleh Bawa Hewan Peliharaan, Bisa Liburan Tanpa Khawatir dengan Anabul!
-
Gala Sky Minta Diantar Vanessa Angel dan Bibi ke Sekolah, Reaksi Fadly Faisal Bikin Mewek
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Kepemimpinan Masa Depan Lewat BRILiaN Future Leader Program 2026
-
Modus Pinjam Motor untuk Melayat, Pria Pontianak Berakhir Ditangkap, Hasilnya Buat Judi Online
-
Indonesia Peringkat Kedua Dunia Kasus TBC
-
Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat, Delapan Desa Masih Terisolir
-
Rahasia Perawatan Bibir agar Lipstik Matte Tetap Nyaman dan Tahan Lama Seharian