Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 09 November 2023 | 16:25 WIB
Ilustrasi - Ikan Arwana Super Red (Twitter/@thingsforpet)

SuaraKalbar.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan ikan Arwana pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu dilimpahkan oleh Kjaksaan Negeri wilayah setempat ke pengadilan Tipikor Pontianak, Kailmantan Barat, untuk proses persidangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Lasido Heritson Panjaitan membenarkan pelimpahan kasus tersebut.

"(Saat ini) Tinggal menunggu jadwal sidang," kata Lasido, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.

Dirinya mengungkapkan bahwa terdapa dua tersangka masing-masing berinisial S dan IS yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp350 juta tersebut.

Baca Juga: IM57+ Khawatir Tukar Guling Perkara Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Begini Respons Polda Metro

Dugaan korupsi pengadaan ikan Arwana itu sendiri terjadi pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.

Adapun S dan IS sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada Senin (18/9) lalu.

Lebih lanjut Lasido mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan secara hukum terhadap kedua tersangka, namun juga upaya pengembalian kerugian negara.

"Kerugian negara harus dikembalikan oleh pelaku karena hal itu kewajiban dan bisa saja kami lakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik para koruptor," kata Lasido, demikian diberitakan Antara.

Baca Juga: Ditolak Jadi Justice Collaborator karena Pelaku Utama, Irwan Hermawan Harus Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Load More