SuaraKalbar.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan ikan Arwana pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu dilimpahkan oleh Kjaksaan Negeri wilayah setempat ke pengadilan Tipikor Pontianak, Kailmantan Barat, untuk proses persidangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Lasido Heritson Panjaitan membenarkan pelimpahan kasus tersebut.
"(Saat ini) Tinggal menunggu jadwal sidang," kata Lasido, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Dirinya mengungkapkan bahwa terdapa dua tersangka masing-masing berinisial S dan IS yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp350 juta tersebut.
Dugaan korupsi pengadaan ikan Arwana itu sendiri terjadi pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.
Adapun S dan IS sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada Senin (18/9) lalu.
Lebih lanjut Lasido mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan secara hukum terhadap kedua tersangka, namun juga upaya pengembalian kerugian negara.
"Kerugian negara harus dikembalikan oleh pelaku karena hal itu kewajiban dan bisa saja kami lakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik para koruptor," kata Lasido, demikian diberitakan Antara.
Baca Juga: IM57+ Khawatir Tukar Guling Perkara Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Begini Respons Polda Metro
Berita Terkait
-
IM57+ Khawatir Tukar Guling Perkara Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Begini Respons Polda Metro
-
Ditolak Jadi Justice Collaborator karena Pelaku Utama, Irwan Hermawan Harus Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
-
JC Ditolak dan Terbukti Terlibat Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
-
Korupsi Rp8 Triliun Denda 'Hanya' Rp1 Miliar, Ini Pasal yang Menjerat Johnny G Plate
-
Usai Johnny G Plate di Vonis 15 Tahun Penjara Korupsi BTS, Siapa Dirugikan? Negara atau Konsorsium?
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
Kasus 3 Ons Sabu Gegerkan Ketapang, Tiga Oknum Polisi Kini Diperiksa
-
Keributan Sesama Pria Asal Brunei di Blok M Berujung Maut, Satu Orang Tewas
-
Capaian CKG Kalbar Baru 2,6 Persen, Pemprov Perkuat Deteksi Dini Penyakit
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya