SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial FT (18) diringkus oleh pihak kepolisian terkait tindak pidana pencurian rumah kosong di Gang Mawar, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menyampaikan bahwa penangkapan FT dilakukan saat mediasi kamtibmas berlangsung di Desa Kuala Dua. Salah satu anggota Sat Reskrim mencurigai FT setelah melakukan profiling terhadapnya, sesuai dengan ciri-ciri pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada Jumat, 17 Desember 2023, di Gang Mawar Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa setelah dicurigai, FT dibawa ke ruangan Sat Reskrim untuk menjalani serangkaian interogasi. Meskipun awalnya pelaku berkelit, namun akhirnya FT mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi secara intensif.
"FT melakukan pencurian rumah kosong di Gang Mawar tersebut tidak sendiri, ia bersama temannya, dan hingga saat ini, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan pengejaran terhadap pria berinisial MA," ungkap Ade.
Baca Juga: Belasan Pegawai Hingga Staf RS Mangusada Badung Jadi Korban Skimming di Bank BPD
Penangkapan FT dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2024, pukul 01.00 WIB di kantor Polsek Sungai Raya. FT sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian setelah mengakui perbuatannya.
Ade menyebutkan bahwa pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya, namun akhirnya ia mengakui bahwa ia adalah tetangga korban dan mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong saat korban pergi ke Jakarta.
"Pelaku bersama MA melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak pintu belakang, masuk ke dalam rumah, dan mengambil barang-barang berharga milik korban." katanya.
Barang yang dicuri mencakup sejumlah barang berharga seperti TV LED 21 inch, laptop, speaker, tas, jam tangan, dan berbagai barang lainnya, dengan total kerugian sekitar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sat Reskrim Polsek Sungai Raya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, MA, yang masih buron.
Baca Juga: Kabel Sepanjang 3 Km di Mandalika Digondol Maling, Jalan Nasional Gelap Gulita
Berita Terkait
-
Viral Video Aksi Nekat Pria Curi Kain Saput di Toko Busana Adat Bali
-
Viral Video Pria Tutup Kamera CCTV Sebelum Lakukan Aksi Pencurian di Warung Jimbaran, Sejumlah Barang Raib
-
Dua Batang Gading Gajah di Sikka Seharga Rp 1,5 Miliar Digasak Pencuri
-
Licin, Putriasih Sering Ajak Melukat di Pantai Masceti Ternyata Colong Perhiasan
-
Pencuri yang Memutilasi Sapi Diduga Punya Jaringan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak