SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial FT (18) diringkus oleh pihak kepolisian terkait tindak pidana pencurian rumah kosong di Gang Mawar, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menyampaikan bahwa penangkapan FT dilakukan saat mediasi kamtibmas berlangsung di Desa Kuala Dua. Salah satu anggota Sat Reskrim mencurigai FT setelah melakukan profiling terhadapnya, sesuai dengan ciri-ciri pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada Jumat, 17 Desember 2023, di Gang Mawar Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa setelah dicurigai, FT dibawa ke ruangan Sat Reskrim untuk menjalani serangkaian interogasi. Meskipun awalnya pelaku berkelit, namun akhirnya FT mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi secara intensif.
"FT melakukan pencurian rumah kosong di Gang Mawar tersebut tidak sendiri, ia bersama temannya, dan hingga saat ini, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan pengejaran terhadap pria berinisial MA," ungkap Ade.
Baca Juga: Belasan Pegawai Hingga Staf RS Mangusada Badung Jadi Korban Skimming di Bank BPD
Penangkapan FT dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2024, pukul 01.00 WIB di kantor Polsek Sungai Raya. FT sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian setelah mengakui perbuatannya.
Ade menyebutkan bahwa pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya, namun akhirnya ia mengakui bahwa ia adalah tetangga korban dan mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong saat korban pergi ke Jakarta.
"Pelaku bersama MA melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak pintu belakang, masuk ke dalam rumah, dan mengambil barang-barang berharga milik korban." katanya.
Barang yang dicuri mencakup sejumlah barang berharga seperti TV LED 21 inch, laptop, speaker, tas, jam tangan, dan berbagai barang lainnya, dengan total kerugian sekitar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sat Reskrim Polsek Sungai Raya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, MA, yang masih buron.
Baca Juga: Kabel Sepanjang 3 Km di Mandalika Digondol Maling, Jalan Nasional Gelap Gulita
Berita Terkait
-
Bukan Fortuner atau Pajero Sport, SUV Toyota Ini Jadi Incaran Favorit Maling di Negara Asalnya
-
Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M
-
Tetap Waspada! Ini 10 Cara Efektif Amankan Ponsel dari Pencurian saat Mudik
-
Bahaya di Balik Tren Live Jasa Buka Pengumuman SNBP: Waspada Pencurian Identitas!
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran