SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial FT (18) diringkus oleh pihak kepolisian terkait tindak pidana pencurian rumah kosong di Gang Mawar, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menyampaikan bahwa penangkapan FT dilakukan saat mediasi kamtibmas berlangsung di Desa Kuala Dua. Salah satu anggota Sat Reskrim mencurigai FT setelah melakukan profiling terhadapnya, sesuai dengan ciri-ciri pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada Jumat, 17 Desember 2023, di Gang Mawar Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa setelah dicurigai, FT dibawa ke ruangan Sat Reskrim untuk menjalani serangkaian interogasi. Meskipun awalnya pelaku berkelit, namun akhirnya FT mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi secara intensif.
"FT melakukan pencurian rumah kosong di Gang Mawar tersebut tidak sendiri, ia bersama temannya, dan hingga saat ini, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan pengejaran terhadap pria berinisial MA," ungkap Ade.
Baca Juga: Belasan Pegawai Hingga Staf RS Mangusada Badung Jadi Korban Skimming di Bank BPD
Penangkapan FT dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2024, pukul 01.00 WIB di kantor Polsek Sungai Raya. FT sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian setelah mengakui perbuatannya.
Ade menyebutkan bahwa pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya, namun akhirnya ia mengakui bahwa ia adalah tetangga korban dan mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong saat korban pergi ke Jakarta.
"Pelaku bersama MA melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak pintu belakang, masuk ke dalam rumah, dan mengambil barang-barang berharga milik korban." katanya.
Barang yang dicuri mencakup sejumlah barang berharga seperti TV LED 21 inch, laptop, speaker, tas, jam tangan, dan berbagai barang lainnya, dengan total kerugian sekitar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sat Reskrim Polsek Sungai Raya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, MA, yang masih buron.
Baca Juga: Kabel Sepanjang 3 Km di Mandalika Digondol Maling, Jalan Nasional Gelap Gulita
Berita Terkait
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi
-
Polisi Tangkap Pemasok Daging Sapi Beku Ilegal di Pontianak
-
5 Kuliner Chinese Food Pontianak Wajib Coba: Dari Bakmi Legendaris Hingga Bubur Ikan Otentik
-
Hendak Tawuran, 7 Pelajar di Desa Kapur Diringkus Polisi