SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial FT (18) diringkus oleh pihak kepolisian terkait tindak pidana pencurian rumah kosong di Gang Mawar, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menyampaikan bahwa penangkapan FT dilakukan saat mediasi kamtibmas berlangsung di Desa Kuala Dua. Salah satu anggota Sat Reskrim mencurigai FT setelah melakukan profiling terhadapnya, sesuai dengan ciri-ciri pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada Jumat, 17 Desember 2023, di Gang Mawar Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa setelah dicurigai, FT dibawa ke ruangan Sat Reskrim untuk menjalani serangkaian interogasi. Meskipun awalnya pelaku berkelit, namun akhirnya FT mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi secara intensif.
"FT melakukan pencurian rumah kosong di Gang Mawar tersebut tidak sendiri, ia bersama temannya, dan hingga saat ini, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan pengejaran terhadap pria berinisial MA," ungkap Ade.
Baca Juga: Belasan Pegawai Hingga Staf RS Mangusada Badung Jadi Korban Skimming di Bank BPD
Penangkapan FT dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2024, pukul 01.00 WIB di kantor Polsek Sungai Raya. FT sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian setelah mengakui perbuatannya.
Ade menyebutkan bahwa pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya, namun akhirnya ia mengakui bahwa ia adalah tetangga korban dan mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong saat korban pergi ke Jakarta.
"Pelaku bersama MA melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak pintu belakang, masuk ke dalam rumah, dan mengambil barang-barang berharga milik korban." katanya.
Barang yang dicuri mencakup sejumlah barang berharga seperti TV LED 21 inch, laptop, speaker, tas, jam tangan, dan berbagai barang lainnya, dengan total kerugian sekitar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sat Reskrim Polsek Sungai Raya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, MA, yang masih buron.
Baca Juga: Kabel Sepanjang 3 Km di Mandalika Digondol Maling, Jalan Nasional Gelap Gulita
Berita Terkait
-
Viral Video Aksi Nekat Pria Curi Kain Saput di Toko Busana Adat Bali
-
Viral Video Pria Tutup Kamera CCTV Sebelum Lakukan Aksi Pencurian di Warung Jimbaran, Sejumlah Barang Raib
-
Dua Batang Gading Gajah di Sikka Seharga Rp 1,5 Miliar Digasak Pencuri
-
Licin, Putriasih Sering Ajak Melukat di Pantai Masceti Ternyata Colong Perhiasan
-
Pencuri yang Memutilasi Sapi Diduga Punya Jaringan
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Harga Sejutaan Terbaik 2025, Layar Besar Performa Gahar
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung